
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Account Officer BRI Cabang Teluk Betung, Yudi AT (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Betung, yang merugikan keuangan negara total Rp2 miliar. Tersangka menjadi tahanan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dititipkan di Rutan Bandar Lampung.
Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Korupsi Bank BRI Rp17 Miliar ke Kejari Pringsewu
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus korupsi tersebut kini telah menetapkan satu tersangka berinisial YA (40) warga Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung merupakan karyawan pada bank BRI. “Tersangka YA ini menduduki jabatan sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) pada Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu 17 September 2025.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut, Alfret mengungkapkan, hasil pemeriksaan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung tindakan YA mengakibatkan negara merugi sebesar Rp2 miliar. “Unsur merugikan keuangan negara, berdasarkan penghitungan BPKP ditemukan sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.
Bersaman dengan penetapan status tersangka tersebut, petugas kepolisian telah menahan tersangka YA di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna dilaporkan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti turut disita uang tunai Rp125 juta, sejumlah dokumen terkait dalam perkara tersebut.
Termasuk surat penetapan jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung untuk lelang atau permohonan eksekusi hak tangungan terhadap agunan milik PTS. “Tersangka YA bersama seluruh barang bukti tindak pidana korupsi ini sudah kami lakukan pengamanan dan penyitaan lebih lanjut,” kata Alfret.
Dalam kasus ini, Alfret menegaskan, tersangka YA dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Kami tegaskan, dalam kasus ini tersangka YA diancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas kapolresta. (Red)