
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penankapan pengedar Narkoba Geng Eva Liana dengan barang ukti 1 kg sabu sabu dan 14 butir pil ekstasi di Bandar Jaya Lampung Tengah dan Banten diduga melibatkan jaringan narapidana di Lapas Wayhui Bandar Lampung, selain Eva Liana, Tomi, Icon dan Jeri, Petugas mengamankan empat orang lainnya, termasuk melibatkan J, napi yang mengendalikan dari dalam Lapas J adalah suami dari Eva Liana.
BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Hotel Mandarin Bandar Jaya Empat Orang Ditangkap
Keempat tersangka lainnya itu, kini dalam proses pemeriksaan BNNP Lampung. “Komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Kami akan serang semua jantung-jantung peredaran gelap narkotika di Lampung untuk Lampung bersih narkoba,” kata Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto.
Informasi di BNNP Lampung menyebutkan sabu-sabu 11 kilogram itu dikendalikan oleh dua narapidana dari dalam Lapas Wayhui. Salah satu pelaku adalah suami dari tersangka Eva Liana. Eva Liana adalah buruan dan masuk DPO dan kabur ke Banten.
“Dalam operasi gabungan ini, delapan tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Provinsi Lampung dan Banten. Salah satu pelaku utama, seorang perempuan yang diketahui sebagai bandar sabu dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diketahui bernama Eva Liana, dan berperan sebagai pengendali besar jaringan narkotika ini di wilayah Lampung. Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas,” katanya..
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, angkat bicara soal dugaan keterkaitan napi dengan jaringan itu. Menurutnya, salah satu tersangka memang pernah tercatat 10 kali mengunjungi suaminya yang sedang menjalani hukuman di lapas tersebut. “Kami sifatnya menunggu pengembangan dari BNNP Lampung. Prinsipnya, kami siap berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mengungkap jaringan narkoba, baik di dalam maupun luar lapas,” kata Ade.
Menurut Ade, pihak lapas telah proaktif menghubungi BNNP Lampung untuk memastikan kebenaran informasi. “BNNP sudah datang ke lapas dan mewawancarai warga binaan yang diduga terkait,” ujarnya.
Eva Liana akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tangerang Selatan pada 5 September 2025 pukul 16.30 WIB, berkat kerja sama antara BNNP Lampung dan BNNP Banten. Keesokan harinya, 6 September, petugas juga menangkap Tomi, orang kepercayaan Eva sekaligus pemegang keuangan transaksi narkotika, di sebuah rumah makan di Tangerang.
Dari hasil interogasi terhadap Eva Liana, diketahui bahwa masih terdapat sabu yang disimpan oleh dua pelaku lainnya, Icong dan Jerry, di Hotel Mandarin, Bandar Jaya, Lampung Tengah. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di sebuah hotel di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan Icong, sabu-sabu tersebut disembunyikan di rumah mertuanya, Jerry. Pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 11.28 WIB, petugas menuju lokasi dan menemukan 11 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China. Empat tersangka utama yang terdiri dari bandar, kurir, serta pemegang keuangan. (Red)