
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Muslih, terpidana seumur hidup kembali tampil di meja hijau, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, atas dakwaan mengendalikan 14 kilogram Narkotika jenis ganja dari dalam penjara. Atas perkara baru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lamung Roosman Yusa, menuntut warga Perum Permata Asri, Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan itu dengan hukuman matai, Senin 11 September 2025.
JPU Roosman Yusa, meminta kepada Majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukum mati sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI tentang narkotika. Hal yang memberatkan terdakawa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika dan terdakwa kembali menjalankan bisnis yang sama meskipun masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Untuk diketahui terdakwa Muslih bersama-sama dengan temannya, Iszan Erliansyah Sanjaya, Rian choirul Anwar, di sidang berkas terpisah melakukan kemufakatan jahat. Sekira bulan Februari 2024 saudara Rizki (dpo) menelpon terdakwa menawarkan terdakwa untuk menerima kiriman ganja sebanyak 10 kilo gram.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Iszan Erliansyah untuk meminta alamat rumah di Kecamatan Penengahan sebagai alamat tujuan pengiriman paket ganja. Dimana barang haram itu dikirim dari provinsi Aceh. Selanjutnya bahwa pada tanggal 18 maret 2024 Iszan Erliansyah, Sanjaya, dan Rian Choirul Anwar mengambil paket tersebut disebuah gerai JNT yang berada di Dusun Jati Sari, Desa Pasuruan Penengahan, Lampung Selatan.
Setelah paket diterima dari petugas JNT tiba-tiba datang anggota ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan daerah sekitar ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus lakban warna bening berisi narkotika jenis ganja yang berada di dalam kardus yang terbungkus karung putih. Dimana mereka mendapatkan upah 500 ribu rupiah untuk satu kilo ganja tersebut (Red/*)