
Lampung Timur, sinarlampung.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lampung Timur bersama Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP) menggelar sosialisasi penguatan peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kegiatan berlangsung di Balai Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Senin (8/9/2025).
Acara dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Lampung Timur, Titin Wahyuni. Dalam sambutannya, ia menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
“Sepanjang tahun ini tercatat 38 kasus, termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Lampung Timur menempati peringkat ketiga kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Lampung. Tentunya persoalan ini perlu ditangani dengan serius,” tegas Titin.
Menurutnya, perlu dilakukan pemetaan (mapping) di setiap wilayah untuk memperkuat pendataan, pencegahan, serta penanggulangan kasus. Titin juga menyoroti maraknya pernikahan usia dini yang turut menyumbang tingginya angka kekerasan.
“Diperlukan edukasi tentang pentingnya kerja sama kolektif dalam keluarga. Selama ini, tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak seringkali dibebankan sepenuhnya kepada perempuan. DP3AP2KB akan terus gencar melakukan sosialisasi sebagai upaya edukasi, agar mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO,” tambahnya.
Ketua Yayasan AKRAP, Edi Arsadad, yang hadir sebagai narasumber, menilai maraknya kasus kekerasan dipengaruhi banyak faktor, mulai dari menurunnya kepedulian sosial hingga ketimpangan kesetaraan gender.
“Diperlukan langkah konkret untuk menumbuhkan kesadaran kolektif agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kita. Edukasi keluarga, partisipasi desa dalam program, pemantauan kerentanan, dan kolaborasi lintas sektor adalah strategi yang harus dijalankan bersama,” jelas Edi.
Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah menyediakan layanan berjenjang yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan, termasuk TPPO.
Di tingkat daerah, DP3AP2KB Lampung Timur juga menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan melalui UPTD PPA. Layanan tersebut didukung fasilitas mobil keliling (Molin), mobil perlindungan perempuan dan anak (Moppa), serta rumah aman sebagai shelter perlindungan sementara bagi korban yang membutuhkan rehabilitasi trauma.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui hotline 0857-8960-7225.
Program sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju terwujudnya Indonesia bebas dari kekerasan terhadap perempuan, anak, dan TPPO. (Afandi)