
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2010–2014, Juniardi SIP SH MH, menyoroti molornya proses seleksi komisioner KI Lampung yang dinilai tidak transparan.
Menurutnya, Komisi Informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi sekaligus mendorong transparansi pemerintahan.
“Idealnya lembaga KIP harus menjadi teladan dalam hal keterbukaan. Tetapi SK perpanjangan komisioner saja tidak diumumkan ke publik,” kata Juniardi, Rabu (27/8/2025).
Ia menilai perpanjangan masa jabatan komisioner yang sudah habis periode justru membuat kinerja KIP Lampung tidak aktif mendorong pemerintah provinsi melanjutkan proses seleksi.
“Kalau memang pemerintah provinsi tidak punya anggaran dan merasa KIP jadi beban, sampaikan saja terbuka. Daripada ada tapi seperti tidak ada,” ujarnya.
Juniardi menegaskan, keberadaan KIP penting untuk memastikan transparansi, mencegah korupsi, serta membangun kepercayaan publik. “Banyak informasi publik yang seharusnya tersedia sesuai perintah UU justru tidak ada,” katanya. (Red)