
Mesuji, sinarlampung.co-Proyek pembangunan Mes Pegawai UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji diduga melanggar tiga aturan penting. Tidak hanya melanggar kualtas proyek juga buruk karena menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Lokasi proyek yang telah mencapai 50-an persen itu berada di Jalan ZA. Pagar Alam, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan SP Pematang, Kabupaten Mesuji.
Hasil pengamatan dilokasi proyek yang sedang dalam pekerjaan itu melanggar tiga aturan utama, yakni Tidak adanya papan nama proyek, padahal kewajiban ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya terkait transparansi dan pengawasan pelaksanaan proyek.
Tim wartawan yang meninjau langsung lokasi pada Kamis 7 Agustus 2025 menemukan indikasi bahwa sebagian material bangunan tidak sesuai spesifikasi. Terlihat penggunaan besi cor yang diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi, pakai besi 10. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa pelaksanaan proyek berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Ketika dikonfirmasi, salah satu penanggung jawab proyek bernama Zaldi berdalih bahwa pihaknya lupa memasang papan nama proyek. Padahal proyek sudah berlangsung lebih dari separuh jalan. “Iya, maaf Mas. Sebenarnya papan namanya sudah kami pesan, tapi lupa dipasang,” ujarnya santai, dan tidak mau menjawab soal pagu anggaran. (HI/Red)