
Tanggamus, Sinarlampung.co – Suasana di kompleks Pemerintah Kabupaten Tanggamus memanas. Sejumlah pemilik warung dan kantin melontarkan protes keras atas kebijakan baru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mewajibkan mereka membayar pajak retribusi restoran dan rumah makan sebesar Rp600 ribu per bulan.
Bagi para pelaku usaha kecil ini, kebijakan tersebut dinilai sebagai beban tambahan yang tak masuk akal di tengah penurunan daya beli dan pendapatan yang tak menentu.
“Kami diberikan brosur oleh dinas, isinya kewajiban bayar Rp600 ribu. Padahal kami ini usaha kecil, pembeli hanya pegawai dan tamu kantor. Sehari dapat Rp300 ribu saja sudah syukur. Kok pemerintah malah memeras rakyat kecil?” ujar salah seorang pemilik kantin yang enggan disebut namanya, dengan nada geram.
Tak hanya keberatan soal nominal, mereka juga menuding kebijakan ini dijalankan tanpa dialog atau sosialisasi yang layak.
“Memang lahan kami sewa, bangunan kami bangun sendiri, semua biaya operasional kami tanggung. Pemda tidak pernah memberi fasilitas, tapi giliran pungutan, kami yang pertama dibidik,” sindir seorang pedagang lain di kompleks tersebut.
Bagi pelaku UMKM di lingkungan Pemda, langkah Bapenda ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa pemerintah daerah justru kehilangan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.
“Warung itu bukan perusahaan besar. Kami cuma cari makan halal. Kalau kebijakan seperti ini terus berjalan, tunggu saja, UMKM di Tanggamus akan tumbang satu per satu,” ucap seorang pedagang dengan nada tegas.
Protes ini bukan sekadar keluhan biasa. Ini adalah sinyal bahaya, kebijakan fiskal yang menekan usaha kecil dapat memicu kekecewaan mendalam dan memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan rakyat yang seharusnya mereka lindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Bapenda Tanggamus, Maradona belum memberikan keterangan resmi terkait gelombang penolakan tersebut. (Wisnu)