
Lampung Timur, sinarlampung.co-Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dwi Pujo Prayitno, dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, terkait dugaan gratifikasi fee uang ganti rugi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga pada lahan eks Register 37 Way Kibang, di Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, dan Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur Rp3,5 miliar.
Dosen Fakultas Hukum Unila Dwi Pujo Prayitno itu dijadwalkan pemeriksaan panggilan kedua pada Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Namun, Dwi Pujo mangkir tanpa alasan yang jelas. Sebelumnya, hari Selasa 11 Februrai 2025, Dwi Pujo Prayitno juga mangkir dari panggilan penyidik Tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur, juga tanpa alasan.
Pujo sapaan akrabnya di undang Kejari Lampung Timur, terkait laporan masyarakat kepada Kejaksaan Agung. Laporan disampaikan masyarakat Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Dwi Pujo Prayitno dalam kapasitasnya sebagai ASN telah menerima fee 15% dari ratusan warga yang mendapat uang ganti rugi atas pembangunan Bendungan Margatiga di Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, dan Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, dimana yang bersangkutan bertindak seolah-olah advokat.
Atas laporan warga tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan tindaklanjut penanganan perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan surat nomor: R-34111/F.2.Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024. Merespon surat perintah dari Kejaksaan Agung, tim Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejari Lampung Timur melakukan serangkaian pemeriksaan.
Informasi di Kejari Lampung Timur menyebutkan, pada Selasa, 31 Desember 2024, tim penyidik Kejari Lampung Timur dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, meminta keterangan kepada puluhan warga Desa Trimulyo di Balai Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung.
Dilanjutkan pada hari Senin, 6 Januari 2025, tim penyidik meminta keterangan Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, SH, MSi, terkait legalitas Dwi Pujo Prayitno yang bertindak sebagai pengacara dari ratusan warga.
Selanjutnya pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik meminta keterangan Kepala Balai Pengawasan Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, untuk mendalami sejauhmana keterlibatan atau pengaruh dari keberadaan para oknum lawyer yang didalamnya terdapat nama Dwi Pujo Prayitno- dalam ikut menentukan keputusan dibayar atau tidaknya lahan eks Register 37 Way Kibang oleh pemerintah pusat.
Dwi Pujo Prayitno telah berhasil meraup fee sebesar Rp3,5 miliar dari aksinya yang seolah-olah advokat, itu juga melibatkan istri mudanya sebagai pengatur saat warga penerima uang ganti rugi mengambil dananya di BRI Cabang Metro dengan mengarahkan untuk langsung menyetor ke rekening Dwi Pujo Prayitno sebagai fee 15%. (Red)