
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menjelang putusan majelis hakim, Ketua Yayasan Raden Intan, Paijo yang menjadi terdakwa korupsi anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tulangbawang TA 2022 dan 2023, buru-buru mengembalikan uang. Total pegembalian melalui keluarganya Rp150 juta, kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Tulangbawang (Kejari Tuba), Kamis 12 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.
Sementara dalam kasus korupsi dua PKBM di Tulang Bawang itu, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp717.799.770,0.
Kejari Kabupaten Tulangbawang membenarkan pihaknya telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara (UTPKN) Rp150 juta dari biaya kegiatan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tulangbawang TA 2022 dan 2023.
Kajari Tulangbawang Dennie Sagita melalui Kasi Pidsus Kejari Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Rachmad Djati Waluya mengatakan bahwa Tim Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat telah menerima UTPKN tersebut.
“Paijo mengembalikan dana tersebut berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print – 01/L.8.18/Ft.1/11/2024 tanggal 05 November 2024 dengan total kerugian negara sebesar Rp717.799.770. UTPKN kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang dengan Nomor Rekening Bank MANDIRI : 1140024388095,” kata Dennie Sagita.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan sebagai Paijo, Pemilik PKBM Raden Intan sebagai tersangka, dan di tahan di rutan kelas 1 Tulang bawang atas kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), Kamis 03 Oktober 2024. Sementara Ketua PKBM Rawa Indah, Sutari Marsono masih dalam tahap penyidikan.
Dennie Sagita, mengatakan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.
“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.
Dennie Sagita, menyebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait. Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,.
“Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)