
Lampung Timur, sinarlampung.co-Realisasi belanja bantuan sosial Rp3,3 miliar untuk 1500 penerima pada bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 diduga fiktif. Anggaran tersebut dicairkan dengan laporan data 1.500 nama penerima bantuan fikrif, dengan laporan palsu.
Informasi yang diterima wartawa menyebutkan penerima bantuan itu harusnya tertuang dalam SK Bupati No : B.208/02-UK/2023 tentang penetapan penerima bantuan sosial seperti Guru Ngaji, Imam Masjid, Marbot masjid, Guru Sekolah Minggu Kristen Khatolik, Pandita Vihara, dan Pemangku Pura.
Program itu tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. “Modusnya laporan palsu. Data 1500 orang penerima bantuan itu tidak ada alias fiktif,” kata sumber wartawan di Lampung Timur, Selasa 6 Agustus 2024.
Sumber berharap, aparat penegak hukum (aph) Kejaksaan ataupun Kepolisian mengusut dan menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami sedang kordinasi dengan LSM untuk melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, jika mungkin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya .
Menanggapi tuduhan tersebut, Kabag Kesra H. Imam Ghozali saat di konfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa penyaluran dana hibah yang di peruntukan untuk Guru Ngaji beserta hibah masjid di Lampung Timur. Dan nyaris semuanya kebagian di setiap desa. “Dan proses penyalurannya di lakukan melalui transfer ke masing masing penerima hibah. Seandainya program tersebut diduga bermasalah pastilah BPK RI ada penemuan namun itu semua tidak ada,” kata Imam.
Saat wartawan meminta untuk dapat memperlihatkan dokumen terkait realisasi bantuan tersebut, Imam berkilah dan menyatakan pihaknya mengacu pada tidak adanya temuan BPK atas dugaan tersebut. “Kami akan menghadapi asisten dulu untuk meminta izin atas permintaan dokumen realisasi yang di minta,” katanya. (**/red)