
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pojecy Manager Regional 03 Palembang, Tini Gustini SH MH AWM C.Cfra.C.Med mengatakan Perusahaan Listrik Negara mestinya memberikan konspensasi atas pemadaman lebih dari 33 jam non stop itu. Artinya dalam UU diatur PLN harus memberikan konpensasi 300 persen karena pemadaman mendadak lebih dari 30 Jam lamanya.
Baca: APMIKIMMDO: PLN Rugikan UMKM di Lampung
“Kemarin aliran listrik padam 33 jam lebih nonstop. Kami tanpa listrik, kemudian genzet dan air juga banyak tertunda. Harus ada konpensasi dari PLN kepada konsumen yang dirugikan. dan itu diatur dalam UU,” kata Tini, kepada sinarlampung.co, Kamis 6 Juni 2024.
Tini menjelaskan, kompensasi yang didapat konsumen jika mengalami gangguan listrik diatur alam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 30/2009 mengenai hak konsumen mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Dalam melakukan penyediaan tenaga listrik yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yaitu UU 30/2009 yang menyebutkan Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Pasal di atas telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 111/2015), karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara” (hal. 119 – 120).
Perlu diketahui bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk sekarang, BUMN yang menyelenggarakan usaha tenaga listrik ini adalah PT PLN (Persero) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dalam hal BUMN tidak dapat memenuhi prioritas yang diberikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur atau bupati/walikota memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, pemerintah atau pemerintah daerah memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, pemerintah wajib menugasi BUMN untuk menyediakan tenaga listrik.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib yatitu menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat; memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Hak Konsumen
Konsumen yang membeli tenaga listrik berhak mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Artinya, merupakan hak konsumen yang membeli tenaga listrik untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Namun, dalam UU 30/2009 tidak diatur penjelasan lebih lanjut tentang standar pemenuhan hak ini.
Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik
Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) berisi indikator mutu pelayanan, antara lain lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen, jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen. PT PLN (Persero) wajib memenuhi dan meningkatkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan dan tempat yang mudah diketahui konsumen setiap awal triwulan.
Besaran tingkat mutu pelayanan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN yang diusulkan paling lambat 30 hari kalender sebelum ditetapkan. “Jadi, untuk menentukan apakah pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak termasuk pelanggaran hak konsumen dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 30/1999 atau tidak, bergantung pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero),” kata Tini.
Pengurangan Tagihan Listrik
PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan karena lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
“Apabila dalam bulan yang sama ada lebih dari 1 indikator di atas dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah kompensasi yang paling besar,” ujarnya.
Kompensasi
Patut dicatat, lanjut Tini bahwa kompensasi diberikan kepada seluruh konsumen yang membeli tenaga listrik yang terdampak. Indikator untuk lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan. Dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, konsumen berhak memperoleh kompensasi, dengan ketentuan:
“50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,” katanya.
Konpensasi 100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. Konpensasi 200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
“Dan konpensasi 300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau 500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,” katanya.
Sedangkan kompensasi kepada konsumen dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b – huruf f Permen ESDM 18/2019, diberikan: 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).
Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, kompensasi disetarakan dengan kompensasi untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama. Akan tetapi, PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi untuk indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan; terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero), terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atauuntuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang penting dicatat, PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik. Selain itu, jika Anda merasa dirugikan saat ada pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak (tidak termasuk penyediaan tenaga listrik yang bermutu baik), Anda berhak untuk mendapatkan ganti rugi,” katanya.
“Dengan catatan, ganti rugi tersebut diterima apabila pemadaman diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,” tutupnya. (Red)