
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Carut marutnya APBD Pemerintahan di 15 kabupaten dan kota se-Lampung sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, dipicu sadisnya Pemprov Lampung dibawah Gubernur Arinal Djunaidi yang menahan dana bagi hasil (DBH) milik Kabupaten Kota, sebesar Rp1, 08 Triliun.
Tertahannya DBH bagi 15 Pemerintahan Kabupaten Kota se-Lampung oleh Pemprov sebesar Rp1,08 triliun itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, Rabu 8 Mei 2024 lalu.
Dihadapan Gubernur Arinal Djunaidi, Ketua dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Lampung, Slamet membongkar soal keuangan Pemprov Lampung selama ini.
Slamet Kurniawan memaparkan, bahwa pemprov masih memiliki hutang jangka pendek, yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebanyak Rp 1,08 triliun. “Jumlah Rp 1,08 triliun ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yakni Rp695,56 miliar,” ujar Slamet Kurniawan yang didengar langsung Gubernur Arinal Djunaidi.
Tidak hanya soal ditahannya DBH senilai Rp1, 08 triliun, BPK menilai, dalam urusan penganggaran pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Lampung tidak melakukannya secara rasional, ditambah pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas.
Akibatnya, beber Slamet Kurniawan, semakin berkurangnya kemampuan Pemprov Lampung untuk membayar DBH dan meningkatnya utang belanja dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar.
Menurut Slamet, Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota secara tepat waktu dan mengurangi utang belanja saat ini.
“Prestasi opini WTP yang ke sepuluh kali secara berturut-turut, seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
BPK telah melakukan identifikasi terhadap beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut yaitu:
Pertama, Penganggaran pendapatan tidak memadai dan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai karena tidak melihat potensi dari realisasi tahun sebelumnya. Akibatnya, pelaksanaan belanja pemprov tidak didukung ketersediaan dana yang cukup.
Kedua, Ada 60 paket pekerjaan infrastruktur yang mengalami kekurangan volume sebesar Rp 3,29 miliar, dan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 823 juta. Sedangkan yang belum dikenakan denda atas tiga paket pekerjaan yang terlambat, sebesar Rp 32,4 juta.
Ketiga, Pemprov terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3, dan PBNKB untuk triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp702 miliar.
Kemudian BPK mekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan. Dan menyalurkan DBH tahun 2024 pada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.
BPK juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi memberikan perintah kepada:
Pertama, Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daerah dan perhitungan rasional dalam penetapan anggaran pendapatan asli daerah, dan merencanakan belanja daerah sesuai dengan kemampuan serta ketersediaan dana.
Kedua; Memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku bendahara umum daerah, untuk menyalurkan pembayaran DBH tahun 2023 sebesar Rp1,08 triliun kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Serta menginstruksikan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku kuasa benda daerah, agar cermat dalam melakukan pencairan belanja dengan memperhatikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.
Ketiga; Memerintahkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (Perkim-CK), Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4,11 miliar, dan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp32,44 juta kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Kepala Daerah Keteteran Cari Dana Talangan
Akibatnya buruknya keuangan Pemprov Lampung, para bupati dan walikota hanya bisa mengeluh dan harus berjuang mencari solusi mengatasi pemberian gaji dan tunjangan kinerja alias tukin, serta insentif pegawai.
Selain Kota Bandar Lampung, hal itu juga dialami daerah lain termasuk di Pemkab Pesawaran, Lampung Utara (Lampura), Tanggamus bahkan sampai memotong Tukin hingga 30 persen.
Hingga awal Mei 2024, masih banyak ASN daerah yang belum menerima haknya, karena ketiadaan anggaran akibat DBH tidak juga dikucurkan oleh Pemprov Lampung.
Para pejabat eselon II di Pemprov Lampung umumnya membenarkan kondisi itu, akan tetapi karena jabatan ASN mereka tak ingin berkomentar banyak karena urusan Pemprov Lampung.
“Semua kegiatan belum bisa jalan dengan baik, karena kami masih menunggu turunnya DBH dari provinsi. Tidak tahu apa alasannya, sampai sekarang hak pemkab di tahun 2023 belum juga diberikan. Padahal, dari pusat sudah ditransfer,” kata seorang pejabat Pemkab Pesawaran, Jum’at 10 Mei 2024.
“Kondisi keuangan pemkab kami memang dalam situasi sulit, ditambah tidak mengucurnya DBH dari provinsi. Makin kebebes-lah kami-kami di Lampura ini. Apalagi, Pj Bupati juga sepertinya tidak punya keberanian untuk menekan pemprov agar segera menjalankan kewajibannya dalam urusan ini,” kata salah satu kepala dinas di Pemkab Lampura.
Pemprov Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait catatan catatan BPK atas keuangan Pemprov Lampung itu. (Red)