
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pemicu dugaan kerja sama dengan perjanjian atau Memorandum of Understanding (Mou) bermasalah antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan perusahaan media pers setempat kini mulai terkuak.
Setelah digali cukup jauh, ternyata dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, Diskominfo Tubaba diduga tidak melalui kontrak MoU, tetapi menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tertuang dalam E-katalog elektronik Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Metode ini menjadi dasar pihak Dinas Kominfo Tubaba untuk melakukan belanja.
Sebagaimana ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Media Diskominfo Tubaba, Deswanto, bahwa tidak ada kontrak MoU antara Diskominfo dengan perusahaan media, melainkan menggunakan SPK.
“Kalau untuk proses kontrak, kami ini kan melakukan belanja menggunakan Surat Perintah Kerja di UKPBJ melalui e katalog yang di tandatangani,” ujar Deswanto, Kamis, 4 April 2024.
Ketika kembali ditanyakan proses kontrak MoU yang diberlakukan pihak Diskominfo, Deswanto mengaku bahwa pihaknya hanya melakukan belanja menggunakan Surat Perintah Kontrak (SPK) melalui E-katalog.
“Kami ini kan melakukan belanja ada surat perintah kerja di UKPBJ E-katalog itu yang kami print dan ditandatangani,” ujarnya.
Deswanto menambahkan, terkait adanya perbedaan order yang diberlakukan kepada perusahaan media ditentukan berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan informasi yang akan disebarluaskan.
“Kami belanja menyesuaikan kebutuhan, anggaran dan informasi yang akan di sebarluaskan, kami belanja di e-katalognya andai grade A 500 ribu satu kali klik, sesuai di kontrak kalau klik 5 kami bayar 2.500 ribu sudah sesuai standar satuan harga acuan kami,” elak Deswanto. (Red/Rls)