
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Oknum Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berinisial ABH, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan. ABH diduga membawa lari uang milik warga hingga mencapai Rp140 juta dengan modus iming-iming kerja sama pengadaan barang kebutuhan desa.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Nhm (49), warga Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, ke Polsek Gedong Tataan. Laporan resmi ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026.
Menurut keterangan Nhm, aksi dugaan penipuan ini bermula saat ABH menawarkan proyek pengadaan barang untuk Desa Pujorahayu. Proyek tersebut mencakup pengadaan 1.000 sak bibit padi, 300 stel seragam jemaah pengajian ibu-ibu, hingga satu set fasilitas olahraga voli.
Untuk meyakinkan korban, oknum Kades tersebut menjanjikan keuntungan yang akan dibayarkan saat Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 cair. Dengan dalih modal awal dan biaya administrasi, ABH meminta korban menyetorkan uang secara bertahap.
“Total uang yang sudah saya kirim mencapai Rp140 juta. Itu dilakukan bertahap, mulai dari Rp1 juta hingga kiriman terakhir sebesar Rp5 juta yang katanya untuk membayar pajak desa agar Dana Desa segera cair,” ungkap Nhm saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (6/5/2026).
Korban Tagih Janji, Hanya Berujung Alasan
Nhm mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena setelah Dana Desa cair, ABH tidak kunjung mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Setiap kali ditagih, terlapor dinilai hanya memberikan janji-janji manis tanpa realisasi.
“Saya sudah cukup bersabar, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya berharap proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya,” tegas Nhm.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pesawaran, mengingat jabatan Kepala Desa seharusnya menjadi simbol kepercayaan masyarakat dan menjalankan tata kelola Dana Desa secara transparan serta bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor ABH belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut kepada pihak penyidik Polsek Gedong Tataan maupun kepada awak media. Polisi dilaporkan tengah mempelajari materi laporan guna langkah penyelidikan lebih lanjut. (Red)