
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus fee proyek Rp7 Miliar lebih, yang diterima mantan Kadis PU Way Kanan Romi Ferizal ST MT sejak tahun 2020 lalu hingga kini raib kisahnya. Puluhan rekanan kerap berburu hingga istana tinggalnya di Bandar Lampung, namun tak pernah bersua. Kabar teranyar Romi Ferizal sudah di pecat dari ASN.
Romi Ferizal, S.T,.M.T. yang sebelumnya menjabat sekretaris Dinas PU diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas PU Way Kanan. Dilantik Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya bersamaan dengan pelantikan Pejabat Struktural Eselon II dan III, di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Kamis 30 April 2020.
Pelantikan itu dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri No 821/2941/SJ Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 22 April 2020
Informasi di Way Kanan, para korban tidak hanya para rekanan, tapi juga ada anggota DPRD Way Kanan. “Iya bang, sudah hampir empat tahun kasusnya menghilang. Termasuk mantan Kadis Pekerjaan Umum Way Kanan itu juga tak lagi terlihat batang hidungnya. Uang kami hilang begitu saja, orangnya juga menghilang. Ini sudah mau habis jabatan Bupati, tapi tidak juga ada kabar,” kata salah seorang rekanan yang uangnya juga belum dikembalikan, Minggu 24 Maret 2024.
“Banyak rekanan juga sudah kerumahnya yang mega do Bandar Lampung. Akan tetapi tetap tidak berhasil ditemui. Cerita teman-teman rekanan, duit yang dibawa Romi itu sejumlah Rp7 Milyar, yakni uang sebagai Fee Proyek yang dijanjikan oleh Romi, tetapi ternyata zonk. Para rekanan juga pernah mengadukan hal itu ke Polda Lampung, tetapi entah apa kurangnya dikatakan kalau laporan itu belum memenuhi unsur penggelapan dana atau penipuan sehingga pengaduan itu mentah,” lanjutnya.
Data yang dikumpulan wartawan, Romi Ferizal menghilang pasca terbitnya SK Non Job Romi dari Kadis PU Way Kanan pada 30 Agustus 2021, dan menjadi Stap di BKD Way Kanan, sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No. 823/85.a/V.02-WK/2021 yang di tetapkan Pada 01 September 2021. Surat iru menyatakan Romi dipindah tugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan.
“SPT nya memang disini BKPSDM, tapi nggak Pernah masuk. Sesuai Absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk. Sudah 2 Kali Kita beri teguran dan Pemanggilan, tapi nggak ada respon tidak pernah ngadap kesini. Sekarang Sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk di Proses lebih lanjut, sudah kita buatkan nota Dinasnya,” ,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Way Kanan Andika Saputra SE, MM, kepada wartawan di langsir Senin 14 Maret.
Andika Saputra menegaskan bahwa untuk ASN Romi Ferizal sudah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 31 Agustus tahun 2022 yang lalu, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No B 208/V.02/WK/HK/2022 yang menetapkan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, Romi Ferizal sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) karena yang bersangkutan pada tanggal 1 April – 31 Agustus tahun 2022 telah melakukan perbuatan yang melanggar