
Bandarlampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus narkoba jaringan Internasional Malaysia. Pengungkapan itu mengamankan sebanyak 20 orang tersangka dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 87,8 kg.
Adapun para tersangka yang diamankan yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan 20 tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp131 miliar itu diamankan dari dua kasus jaringan narkoba internasional pada Februari 2024.
“Untuk kasus pertama dengan jumlah barang bukti narkoba sebanyak 52,5 kilogram dan 15 tersangka, kasus ini terungkap pada 5 Februari 2024. Kasus kedua diungkap pada 21 Februari 2024 dengan barang bukti sebanyak 35,1 kilogram sabu-sabu dan jumlah tersangka 5 orang,” kata Helmy kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Terungkapnya dua jaringan ini berawal penangkapan di dua waktu berbeda di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Awal pengungkapan kedua jaringan dari kegiatan rutin pemeriksaan yang dilakukan tim Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni,” imbuhnya.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap di 4 wilayah berbeda. Yakni Lampung, Jakarta, Bogor, dan Palembang. Helmy menyebutkan sabu-sabu puluhan kilogram ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui Aceh untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.
Penangkapan para tersangka ini dilakukan di Lampung, Bogor, Jakarta, hingga Palembang. Dari hasil penyelidikan, barang-barang ini berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia dari Aceh,” imbuhnya.
Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Lampung. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini memburu otak jaringan tersebut. (***)