
Pringsewu, sinarlampung.co – Nasib apes dialami dua pelaku pencurian mobil pikap berinisial ML (40) dan NR (41). Keduanya menabrak pohon hingga membuat salah satu pelaku patah kaki saat kejar-kejaran dengan jajaran Polres Pringsewu di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dua warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah itu menjadi incaran polisi setelah mencuri satu unit Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY milik Toni (44) warga Pringsewu. ML dan NR menggasak mobil Toni saat terparkir di rumahnya, Kamis, 22 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, pihaknya mengamankan ML dan NR di kediamannya di Desa Negeri Ratu. Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat kabur namun gagal karena menabrak pohon.
“Saat proses penangkapan, ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan. Namun berakhir menabrak batang kayu hingga salah satu kakinya patah,” ujar Riyadi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Riyadi mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap setelah buron selama kurang lebih sepekan. Kasus pencurian tersebut terungkap berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Polsek Pringsewu Kota , dan Tekab 308 Polres Pringsewu.
βSetelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan,” katanya.
Riyadi menyebut, ML dan NR merupakan bagian komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) yang kerap beraksi di wilayah hukum Pringsewu. Sehingga pihaknya masih terus mendalami kasus pencurian tersebut.
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Kemudian peralatan untuk melakukan pencurian berupa kunci letter Y, besi, dan obeng.
Kini Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Red/*)