
Lampung Timur, sinarlampung.co – Polda Lampung mensosialisasikan soal bahaya penggunaan bahan peledak jenis bom ikan kepada nelayan. Sosialisasi yang dikemas dalam agenda silaturahmi itu berpusat di Sekretariat DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Lampung Timur, Jalan Raya Kuala, Muara Gading Mas, Kecamatan Labuan Maringgai, Senin, 29 Januari 2024.
Ketua HNSI Lampung Timur, Nur Ali mengapresiasi jajaran Polda Lampung karena sudah berkenan turun langsung ke daerah khususnya masyarakat nelayan. Nur Ali mengaku, dirinya selalu menghimbau para nelayan supaya tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.
“Terkait masalah alat tangkap, HNSI sudah berusaha menjadi pendamping dengan mengandeng semua pihak terkait dengan rembuk nelayan yang kita adakan di lapangan depan kantor DPC HNSI Lampung Timur. Itu juga salah satu cara efektif untuk membuat masyarakat kondusif,” ujar Nur Ali.
Terkait masalah BBM, HNSI meminta semua pihak memikirkan masalah agar ada solusi yang solutif. Sebab kata dia, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi bom waktu bersamaan dengan musim ikan.
“Harapannya semoga bisa diambil langkah cepat dan tepat dengan membolehkan nelayan membeli solar dan menyodorkan surat rekomendasi dari perikanan dan HNSI,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan dari Polda menyampaikan, menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sangat merusak ekosistem laut dan tidak ramah lingkungan. Kendati demikian, dirinya berpesan agar melaporkan ke polisi bila mendapati atau melihat oknum nelayan mencari ikan dengan bahan peledak.
“Laporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian. Karena sudah banyak contoh di sebagian wilayah perairan Lampung bahwa terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” tegasnya.
Dijelaskan, penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009.
“Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar,” katanya. (Red/*)