
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selain uang ratusan juta mengalir ke oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura), tersiar kabar ada aliran Rp1,5 miliar yang digelontorkan untuk meloloskan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Diklat Kepala Desa di Lampung Utara, yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Kabupaten Lampura.
Dilangsir harianmomentum.com, ada rekaman percakapan antara oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Lampura berinisial MK dengan AD, Anggota Komisi III DPR RI. Rekaman pembicaraan berdurasi 3 menit 37 detik itu, MK meminta saran dengan AD, perihal kasus yang terjadi di Dinas PMD Lampura itu.
MK menyatakan telah memberikan uang sebesar Rp1,25 miliar kepada oknum Anggota DPRD Lampura berinisial GL. Diduga atas petunjuk dari L. MK juga menyebut jika GL berperan sebagai fasilitator dalam kasus yang sedang menjerat Kepala PMDT dengan pihak oknum Polres.
Lantas, AD mempertanyakan kepada MK, mengapa uang tersebut tidak langsung diserahkan ke Kapolres? “Karena beliau (GL) inilah yang memfasilitasi,” ujarnya dalam rekaman.
Bahkan, MK juga mengaku sempat meminjam uang sebesar Rp250 juta dari GL untuk menggenapkan menjadi Rp1,5 miliar. Kemudian uang Rp1,5 miliar itu diserahkan ke oknum Polres Lampura melalui GL.
Namun hingga berita ini diterbitkan, GL belum berkenan untuk dikonfirmasi terkait hal itu. Saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, GL mengaku sedang pesta. “Lagi pesta nanti,” singkatnya, Minggu 5 November 2023. Dan dikonfirmasi ulang pada Minggu malam, GL belum juga merespon.
Kepada oknum pejabat yang berinisial MK belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui nomor 0822-6998-xxxx dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga dengan Sekda Lampung Utara Lekok. Saat dihubungi ke nomor telepon 0811-7211-xxx belum memberikan respon. Tapi, saat dikirim pesan ke WA belum terkirim alias cekllis satu.
Propam Proses 13 Polisi
Propam Polda Lampung sudah memeriksa setidaknya 13 anggota Polres Lampung Utara, termasuk Kapolres Lampung Utara sebelumnya, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, dan anggota, termasuk ada yang menjabat Kapolsek.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya melalui propam telah memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam menangani perkara suap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachsena juga mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu. “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.
Teddy menegaskan bahwa untuk oknum Kapolsek yang juga diperiksa akan dinonaktifkan sementara. “Untuk oknum kapolsek tersebut mungkin hari ini surat PJ- nya akan turun, dan akan di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan di Polda Lampung,” kata dia.
Teddy menambahkan, apabila mereka terbukti bersalah akan disidang disiplin, kode etik, mutasi, bahkan bila sangsi terberat hingga dipecat. Meski begitu, pihaknya meminta untuk bersabar sambil menunggu proses pemeriksaan. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Red)