
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik secara tertutup di ruang sidang Bidang Propam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Sidang kode etik itu dijalaninya setelah resmi tersangka dalam kasus peredaran narkotika Internasional jaringan Fredy Pratama. AKP Andri berperan meloloskan pengiriman sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Terkait kabar sidang kode etik AKP Andri dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. “Iya betul,” singkatnya.
Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diamankan Bareskrim Polri bersama Polda Lampung lantaran terlibat dalam sindikat Narkotika Internasional Fredy Pratama.
Selain AKP Andri, sebanyak 39 tersangka yang masuk dalam jaringan Fredy Pratama juga telah ditangkap. Sementara dari total keseluruhan, Polda Lampung mengungkap 26 orang tersangka. (*)