
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan dua tersangka dari tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018-2020.
Dua tersangka itu, yakni smet Saleh dan Widianto. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung. Sementara satu tersangka berinisial EW. Ia belum memenuhi panggilan. Jaksa akan memanggil ulang bersangkutan dan meminta tersangka EW untuk kooperatif.
Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018-2020.
Tersangka Ismet Saleh saat itu PPK sekaligus Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandarlampung. Sedangkan Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan 2020.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Kejari Bandarlampug memeriksa ketiganya dan memeriksa sejumlah saksi dan beberapa barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat (8/9/2023) menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer khususnya pada plat yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp400 juta lebih. Pada 2018 sebesar Rp230 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta lebih,” katanya.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)