
Kota Metro (SL)-Dua mahasiswa inisial DH (24) dan JN (26) digelandang Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tak hanya kedua pelaku Polisi juga menangkap FR atas kepemilikan ganja seberat 4 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE Siregar mengatakan, ketiga pelaku diamankan di lokasi
yang berbeda-beda. DH ditangkap di Jalan Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat beserta barang bukti 0,10 gram sabu.
Sementara JN tertangkap di Jalan Sudirman, Ganjar Asri, Metro Barat, didapati ganja seberat 0,94 gram. “Dan FR ditangkap di Jalan Mawar Timur. Dari tangan pelaku didapati ganja padat seberat 4 gram,” kata Kasat. Rabu, 02 November 2022.
Menurut Kasat, kini ketiga pelaku berada di Mapolres Kota Metro. Tersangka DH terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
“Sementara, JN dan FR alias Pak Su terancam Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama yakni tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat.Ā (Red)