
Lampung Timur, sinarlampung.co – Lebih dari dua tahun pencemaran limbah cair misterius menghantui perairan pesisir Timur di Kabupaten Lampung Timur. Pencemaran tersebut dilaporkan terjadi di wilayah pesisir Desa Muara Gading Mas hingga pesisir Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda penanganan tegas dari pemerintah maupun dinas terkait.
Kondisi yang seolah dibiarkan tersebut memaksa para nelayan kecil menanggung beban kerugian ekologis dan ekonomi secara mandiri, hingga terpaksa terjerat lingkaran utang yang kian mencekik.
Nelayan di wilayah Desa Muara Gading Mas, Sukari, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya kejelasan mengenai asal-usul pencemaran yang merusak mata pencaharian mereka.
Menurutnya, limbah berwarna hitam pekat dengan tekstur lengket tersebut kerap menyelimuti jaring tangkap saat mereka melaut di wilayah perairan sekitar Labuhan Maringgai.
“Awalnya tidak tahu datangnya dari mana. Tahu-tahu pas melaut dan menarik jaring, jaringnya sudah kotor, berminyak dan bernoda hitam terpapar limbah. Pencemaran ini sudah lebih dari dua tahunan terjadi,” tutur Sukari dengan nada prihatin, Selasa (6/10/2026).
Dampak pencemaran tersebut dinilai cukup parah. Jaring yang seharusnya bisa bertahan hingga lima tahun, kini disebut hanya mampu bertahan sekitar satu tahun bahkan kerap tidak bisa dipakai lagi karena terpapar bahan yang diduga mangandung kimia dari limbah.
Tak cukup sampai disitu, kondisi tersebut juga berdampak pada populasi ikan di pesisir mengalami penurunan drastis sehingga pendapatan nelayan kian merosot.
Kondisi tersebut ditegaskan oleh Rasidi, nelayan lainnya. Karena jaring yang tercemar limbah tidak lagi bisa digunakan, nelayan terpaksa harus menggantinya dengan alat tangkap baru.
Namun, tingginya kebutuhan modal operasional membuat nelayan tidak memiliki banyak pilihan selain berutang kepada pihak tengkulak atau pemilik modal.
Kondisi ini memperlihatkan beban ekonomi yang harus ditanggung nelayan akibat pencemaran. Sementara pihak yang diduga menjadi sumber pencemaran belum diketahui secara jelas, warga pesisir harus menanggung sendiri biaya penggantian alat tangkap dan menurunnya hasil tangkapan.
Nelayan pun mendesak pemerintah segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber serta pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. Mereka juga meminta adanya penanganan lingkungan dan perhatian terhadap kerugian ekonomi yang dialami masyarakat pesisir.
“Nelayan mendesak pemerintah tidak hanya sekadar mengumbar janji atau memberi bantuan ala kadarnya, melainkan segera mengusut tuntas dalang pencemaran laut ini serta memberikan ganti rugi atas kehancuran ekonomi yang mereka alami,” ujar Rasidi.
Dengan pencemaran yang disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun di wilayah pesisir Desa Muara Gading Mas dan Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, nelayan berharap pemerintah daerah dan instansi lingkungan terkait segera turun ke lapangan untuk mengambil sampel, menelusuri sumber limbah, serta memastikan kondisi perairan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
“Jaring yang terkena limbah tidak bisa dipakai lagi, harus dilepas dan diganti baru. Biaya jaringnya saja tinggi, belum termasuk timah dan tali-talinya yang bisa habis sekitar Rp60 juta. Kalau tidak ada jaring sendiri, ya terpaksa ikut melaut sama teman,” tegas Rasidi. (Afandi)