
Lampung Timur, sinarlampung.co – Misteri pencemaran di pesisir Desa Muara Gading Mas dan Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, belum juga terurai. Pasca nelayan mengeluhkan limbah hitam yang disebut telah merusak jaring dan menekan hasil tangkapan selama lebih dari dua tahun terakhir. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DLHKP) Lampung Timur kini menemukan material yang diduga ceceran minyak (oil spill) di garis pantai.
Namun, temuan tersebut belum sekaligus menjawab pertanyaan utama warga, dari mana limbah itu berasal.
DLHKP Lampung Timur mengaku masih belum dapat memastikan sumber material yang ditemukan di kawasan Pantai Cemara, Desa Bandar Negeri.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Sumber Daya Alam (PPKSDA) DLHKP Lampung Timur, Maya Sakti, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi setelah muncul laporan dugaan pencemaran.
“Kami sudah turun ke wilayah Pantai Cemara di wilayah Desa Bandar Negeri dan melihat temuan yang diduga oil spill di garis pantai. Bentuknya berupa buliran kecil dengan jumlah yang sedikit di pasir pantai,” ujar Maya Sakti, Selasa (6/10/2026).
Temuan tersebut menjadi penting karena berada di kawasan yang selama ini menjadi wilayah aktivitas nelayan. Warga sebelumnya mengeluhkan adanya material berwarna hitam yang mencemari kawasan bibir pantai dan menempel pada jaring tangkap ketika digunakan melaut.
Nelayan menyebut kondisi tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun terakhir.
Baca: Pesisir Lampung Timur Diduga Tercemar Limbah Misterius, Nelayan: Jaring Rusak, Utang Menumpuk
Sukari, salah seorang nelayan, mengatakan jaring tangkap yang digunakan di sekitar perairan Desa Bandar Negeri kerap berubah kotor dan menghitam setelah digunakan.
“Awalnya tidak tahu datangnya dari mana. Tahu-tahu pas melaut dan nawait jaring, jaringnya sudah kotor dan hitam terkena limbah. Pencemaran ini sudah sekitar dua tahunan terjadi,” kata Sukari.
DLHKP Lampung Timur Belum Temukan Sumbernya
Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan pada hari Senin, 5 September 2026. DLHKP tidak hanya menyisir garis pantai, tetapi juga memeriksa kawasan pertambakan warga yang berada di sekitar lokasi.
Maya menyebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada saluran masuk air (inlet) dan area kolam tambak, belum ditemukan indikasi oil spill masuk ke kawasan pertambakan.
“Hingga saat ini, belum ditemukan adanya kematian biota laut seperti ikan maupun udang. Mengenai asal-usul limbah tersebut, kami belum dapat memastikan sumbernya,” ujarnya.
Dengan demikian, temuan di lapangan sejauh ini baru menunjukkan adanya material yang diduga ceceran minyak. Jenis material dan sumber pencemarannya masih membutuhkan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut melalui pengujian laboratorium.
DLHKP menyatakan, pengujian laboratoris diperlukan untuk mengidentifikasi material tersebut.
Persoalan sumber menjadi krusial karena di satu sisi nelayan mengaku telah merasakan dampak pencemaran dalam waktu lama, tetapi di sisi lain belum ada kepastian mengenai siapa serta aktivitas apa yang menjadi sumbernya.
PHE OSES Bantah Ada Kebocoran
Lebih lanjut Maya Sakti menuturkan, dalam upaya nya menelusuri kemungkinan sumber pencemaran, DLHKP Lampung Timur telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).
Menurut Maya, berdasarkan sistem alat pendeteksi kebocoran internal OSES terbaru, tidak ditemukan indikasi kebocoran pada instalasi perusahaan tersebut.
“Dari hasil sistem alat pendeteksi kebocoran internal OSES, dilaporkan tidak indikasi kebocoran pada instalasi mereka,” katanya.
Keterangan tersebut membuat asal-usul material yang ditemukan di pesisir semakin belum terang. DLHKP belum menunjuk sumber tertentu sebagai penyebab ceceran minyak tersebut.
Namun, pihaknya tidak menampik keterkaitan aktifitas industri menjadi sumber pencemaran perairan pesisir Labuhan Maringgai yang terjadi pada tahun 2022 silam.
Tetapi Kondisi saat ini berbeda dari yang terjadi di tahun 2022 silam, dalam temuan terbaru, material yang ditemukan berupa buliran kecil dengan jumlah terbatas di pasir pantai,sehingga kemungkinan keterakitan aktifitas industri masih perlu didalami.
“Kondisinya berbeda dengan pencemaran yang terjadi pada 2022. Saat itu, limbah minyak disebut membentuk lempengan besar dan menempel pada vegetasi mangrove,” ungkap nya.
DLHKP Dorong Pembersihan, Tunggu Kondisi Memburuk untuk Lapor Pusat?
Sebagai langkah awal, DLHKP Lampung Timur mendorong pembersihan pada titik-titik pasir pantai yang ditemukan material diduga oil spill. Pemantauan akan dilakukan bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa.
DLHKP Lampung Timur menyatakan, laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup akan diteruskan apabila volume oil spill terus bertambah.
“Jika volume oil spill ini terus bertambah, kami akan meneruskan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Mengingat kewenangan pengawasan dan penindakan kegiatan produksi migas lepas pantai berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” kata Maya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya persoalan kewenangan dalam penanganan dugaan pencemaran pesisir.
Di tingkat daerah, DLHKP melakukan verifikasi dan pemantauan. Sementara untuk pengawasan dan penindakan kegiatan produksi migas lepas pantai, kewenangannya berada di pemerintah pusat.
Yang menjadi persoalan, bagi nelayan, pencemaran bukan sekadar persoalan kewenangan administratif. Selama sumber material belum diketahui dan penanganan belum tuntas, mereka tetap harus menghadapi kerusakan alat tangkap dan tekanan ekonomi.
Nelayan Sudah Menanggung Kerugian
Di tengah belum jelasnya sumber pencemaran, nelayan mengaku telah menanggung dampak ekonomi.
Rasidi, nelayan setempat, mengatakan jaring yang terkena limbah tidak dapat lagi digunakan. Nelayan harus mengeluarkan biaya besar untuk mengganti alat tangkap agar tetap dapat melaut.
“Jaring yang terkena limbah tidak bisa dipakai lagi, harus dilepas dan diganti baru. Biaya jaringnya saja tinggi, belum termasuk timah dan tali-talinya yang bisa habis sekitar Rp60 juta. Kalau tidak ada jaring sendiri, ya terpaksa ikut melaut sama teman,” ujar Rasidi.
Keterbatasan modal membuat nelayan terpaksa mencari pinjaman kepada tengkulak atau pemilik modal.
Artinya, ketika sumber pencemaran belum ditemukan dan penanggung jawab belum diketahui, beban kerugian justru berada di pundak nelayan.
Bukan hanya kerusakan alat tangkap, nelayan juga mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan di wilayah pesisir tersebut.
Di sisi lain, nelayan meminta pemerintah tidak berhenti pada penemuan buliran minyak di pasir pantai. Mereka mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran yang mereka klaim telah berlangsung sekitar dua tahun.
“Nelayan mendesak pemerintah tidak hanya sekadar mengumbar janji atau memberi bantuan ala kadarnya, melainkan segera mengusut tuntas dalang pencemaran laut ini serta memberikan ganti rugi atas kehancuran ekonomi yang mereka alami,” ujar Rasidi. (Afandi)