
Lampungselatang, sinarlampung.co – Upaya melarikan diri seorang pria saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni memicu pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal jenis AR-15 beserta puluhan amunisi aktif oleh Polres Lampung Selatan.
Pengungkapan berawal saat pengemudi kendaraan Toyota Innova Zenix hitam bertindak mencurigakan dan melarikan diri dari pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah penginapan (homestay) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Saat hendak disergap di penginapan, pria berinisial DS (31) tersebut kembali melarikan diri hingga bersembunyi di atas loteng ruang sekolah setempat sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut.
“Kami mengamankan seorang pria berinisial DS serta menyita satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi dari dalam kendaraan Toyota Innova Zenix,” ujar AKP Stefanus saat konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Selain senjata api dan amunisi di dalam mobil, petugas menyita tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, serta satu unit ponsel dari kamar penginapan tersangka.
Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan, Ipda Fajar, menjelaskan bahwa penangkapan DS langsung dikembangkan hingga ke Jakarta. Tim Satreskrim bergerak ke Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan mengamankan dua pria berinisial RRS (35) dan IH (38).
Dari lokasi pengembangan di Jakarta, polisi turut menyita satu pucuk senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan penetapan peran masing-masing tersangka:
IH (38): Ditetapkan sebagai tersangka utama kepemilikan senjata api laras panjang jenis AR-15 ilegal, yang diakuinya diperoleh sebagai jaminan utang piutang.
DS (31): Berperan membawa dan menguasai senjata api AR-15 tersebut untuk diservis.
RRS (35): Ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis etomidate. Adapun senjata api jenis Glock yang ditemukan padanya terkonfirmasi memiliki izin resmi.
Atas perbuatannya dalam kepemilikan senjata api ilegal, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)