
Lampungbarat, sinarlampung.co – Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit. Dua orang tersangka berinisial ZJ dan E ditangkap petugas, di mana salah satu di antaranya diketahui merupakan purnawirawan Polri.
Kedua tersangka ditangkap saat melintas di jalan raya menuju arah Kota Batu, Provinsi Sumatera Selatan, oleh Tim URC Satreskrim yang sedang menggelar patroli hunting antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor) pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas menghentikan kendaraan tersangka lantaran ciri-ciri fisik serta sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BE-3220-MQ yang digunakan identik dengan sarana aksi kejahatan sebelumnya. Saat diinterogasi awal di tempat, keduanya mengakui perbuatannya.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB di sebuah gubuk area perkebunan di Pekon Sebarus, Balik Bukit.
Kala itu, kedua pelaku mendatangi korban dengan dalih meminta tambahan bibit kacang buncis. Tanpa rasa curiga, korban masuk ke dalam gubuk untuk mengambilkan pesanan tersebut.
Saat korban membelakangi pelaku, tersangka pria membekap mulut, memukul tengkuk, dan mengempaskan tubuh korban ke dinding gubuk. Pada saat bersamaan, tersangka perempuan memegang kedua tangan korban dan merampas cincin emas yang melingkar di jari manis tangan kiri korban.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam (BE 3220 MQ), satu buah helm Cargloss warna hitam, serta sepasang sepatu abu-abu merek HEK FOAM.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, melalui jajaran Satreskrim, menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. (Red)