
Pesawaran, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Senin (5/10/2026).
Surat tersebut berkaitan dengan penggunaan dana pinjaman daerah yang dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp70 miliar.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LSM Penjara Indonesia untuk memperoleh kejelasan mengenai sumber pembiayaan, peruntukan, realisasi, serta kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman daerah tersebut.
Sebelumnya, dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD menyepakati pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar. Dalam pemberitaan mengenai pembahasan tersebut, pinjaman itu dikaitkan dengan pembiayaan daerah untuk menutup kebutuhan pembiayaan APBD Perubahan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai penggunaan dana tersebut. Namun, menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alokasi dana pinjaman daerah tersebut.
“Kami mempertanyakan secara resmi kepada BPKAD Kabupaten Pesawaran, dana pinjaman daerah Rp70 miliar itu sebenarnya dipergunakan untuk apa saja. Kalau memang untuk pembangunan infrastruktur, harus jelas infrastruktur apa, berada di wilayah mana saja, berapa nilai masing-masing kegiatan, siapa pelaksananya, serta bagaimana progres dan realisasinya,” ujar Mahmuddin.
Menurut Mahmuddin, dana pinjaman daerah bukan sekadar tambahan anggaran biasa karena terdapat kewajiban daerah yang harus diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, transparansi mengenai penggunaan hingga pengembaliannya penting diketahui masyarakat.
Di sisi lain, Mahmuddin juga menyoroti rencana pembangunan jalan di wilayah Desa Kububatu yang sebelumnya disebut akan dikerjakan melalui APBD Perubahan 2026.
Ia menyebut, Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran kemudian menyatakan pembangunan jalan tersebut dibatalkan. Kondisi itu, menurutnya, menambah pertanyaan mengenai penggunaan anggaran perubahan, terutama setelah pembangunan jalan tersebut sebelumnya disebut akan dikerjakan pada 2026.
“Apalagi Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan jalan di wilayah Desa Kububatu yang sebelumnya akan dibangun di anggaran perubahan telah dibatalkan. Ini semakin menimbulkan ketidakjelasan dari Pemda, karena jalan tersebut sebelumnya telah dipastikan akan dibangun di anggaran perubahan,” kata Mahmuddin.
Atas persoalan tersebut, Mahmuddin mengatakan LSM Penjara Indonesia akan mengambil langkah lanjutan dengan menggelar aksi damai di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
“Dalam hal ini, kami dari LSM Penjara Indonesia akan segera menggelar aksi damai ke Kantor Dinas PUPR Pesawaran guna mendesak pembangunan yang sebelumnya telah dijanjikan untuk dikerjakan pada tahun 2026 ini,” pungkasnya. (Red)