
Mesuji (SL)-Diduga korupsi Dana Desa senilai Rp280 juta, Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Mesuji amankan oknum Kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji di kediamannya, 11 Oktober 2022 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya penangkapan oknum kepala Desa di wilayah hukum setempat. Oknum Kades itu bernama Matson yang baru beberapa tahun menjabat kepala Desa Labuhan Makmur.
“Penangkapan oknum Kades berdasarkan hasil limpahan berkas dari insfektorat setempat terkait dana untuk pembangunan jalan dan dana modal Bumdes dari Dana Desa APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp280 juta,” terang Iptu Fajrin kepada wartawan Rabu, 12 Oktober 2022.
Atas perbuatannya oknum Kades Labuhan Makmur dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Aan.S)