
Lampung Utara (SL)- Terbitnya surat keputusan Bupati Lampung Utara bernomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Poniran HS dari Kepala Desa Subik, atas dasar surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto melawan Iskandar Zulkarnaen selaku pelaksana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menuai perlawanan Poniran ditengah proses banding yang diajukan Iskandar Zulkarnaen untuk melawan hasil putusan PTUN.
Baca Juga : Kades Subik Poniran HS Kantongi Ijasah ‘Aspal’
Poniran HS melayangkan surat keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Subik. Ketua Tim Kuasa Hukum Zainudin Hasan mengatakan pemberhentian Kliennya dari Kepala Desa Subik tidaklah mempunyai dasar hukum yang tepat bahkan terkesan seperti dipaksakan, Senin 10 Oktober 2022.
“Kepala Desa Subik yang sudah dilantik sebagai Kepala Desa Subik Periode 2021-2027 melalui SK Bupati Nomor : B/448/25-LU/HK/2021 tanggal 17 Desember 2021 diberhentikan dengan tidak mempunyai dasar hukum bahkan yang tepat seperti dipaksakan, bagaimana tidak? landasan hukum yang dijadikan Pemda setempat dalam hal ini Bupati untuk memberhentikan klien kami cacat administrasi, prematur dan melawan hukum. Dasar pemberhentian klien kami adalah mulai dari Putusan PTUN dan Perbup Lampung Utara Nomor 44 tahun 2021 itu Tentang tata cara Pemilihan kepala desa,”ucap Zainudin Hasan.
Baca Juga : Desak Polres Lampura Tetapkan Status Kades Subik, Gelar Perkara Apa Kabarnya?
Zainudin Hasan menjelaskan, untuk dipahami bersama bahwa sengketa di PTUN itu sangat jelas bukan atas nama Kliennya yaitu Poniran HS sebagai Kepala Desa Definitip, akan tetapi antara Yahya Pranoto dan Iskandar selaku pelaksana PKBM, “dan itupun masih dalam proses upaya hukum banding di PTUN Medan dan proses ini masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrcaht,”terangnya.
“Menurut kami juga penggunaan Perbup yang dijadikan dasar pada SK bupati tersebut tidaklah relevan, dikarenakan perbup tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa, sementara klien kami bukan lah lagi sebagai calon kepala desa ataupun calon kepala desa terpilih, melainkan secara Hukum sudah sah dan ditetapkan serta menjabat sebagai kepala desa sebagaimana yang telah di tetapkan melalui SK Bupati pada tahun 2021 yang lalu,” jelas Bang Zai (sapaan Akrab Zainudin Hasan-Red).
Lanjut bang Zai, mengenai tahapan pemilihan kepala desa yang dimulai dari penjaringan bakal calon, persyaratan dan penetapan calon kepala desa, proses pemilihan, dan proses yang lainnya bahkan sampai pelantikan kepala desa itu sudah lama usai, kemudian juga sekedar untuk diketahui bahwa semua persyaratan-persyaratan klien kami sebagai Calon kepala desa juga sudah dinyatakan lengkap dan lolos pada tahapan verifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa pada saat itu.
Atas terbitnya SK pemberhentian Kliennya (Poniran HS-Red), dari tim kuasa hukum Poniran HS sangat menyayangkan keputusan tersebut dan hal itu dinilai akibat dari tidak paham dan kurang cermatnya tim hukum Pemda Lampung Utara.
“Terbitnya SK pemberhentian Klien kami ini. Akibat dari tidak paham dan kurang cermatnya tim hukum Pemda Lampung Utara ini. Maka langkah upaya hukum kami yang pertama akan kami tempuh dengan keluarnya SK Bupati ini adalah kami menyampaikan Surat Keberatan Kepada Bupati, dengan harapan SK Pemberhentian tersebut dicabut oleh Bapak Bupati dan jabatan Klien kami dikembalikan sebagai Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah serta dipulihkan nama baiknya,”ujar bang Zai.
Namun, apabila SK Pemberhentian tersebut tidak dicabut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan seperti melaporkan ke Ombusdman RI perwakilan Lampung, karena SK tersebut disinyalir ada unsur cacat Administrasi atau Malladministrasi. “Karena dasar Putusan PTUN yang digunakan sebagai dasar SK Pemberhentian adalah perkara antara Yahya Pranoto melawan Iskandar bukan Pak Poniran HS,”tegasnya.
Tambahnya, pihaknya juga akan menyurati Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri serta akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Red)