
Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi modus mark-up pengadaan alat prokes pada Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2022, yang diikuti 19 Pekon di Kabupaten Pringsewu. Penyidik Kejaksaan Pringsewu telah memanggil sejumlah pihak, mulai dari perangkat pekon, penyelenggara, dan pihak ketiga pada pengadaan peralatan prokes tersebut.
Kepala Seksi Intelejen (Kastel) kejari Pringsewu Median Suwandi mengatakan pihak kejari pringsewu telah memangil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai dari Perangkat Pekon, “Termasuk pihak ketiga yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Media mewakili Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Median Suwandi, pemanggilan mereka berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS 08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022. “Setelah kami pelajari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus,” katanya.
Pihaknya, lanjut Median, masih akan terus mempelajari dokumen laporan dari Pekon lainnya. Guna mendalami kemungkinan besaran kerugian negara. “Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan, namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,” ujar Median.
Beberapa laporan dokumen Pekon yang telah menyerahkan laporan, ujar Median adalah Pekon Sukaratu dan Sukawangi. Dari dokumen ditemukan keanehan. Seperti BKP dalam laporan tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.
Ada lagi MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut. “Dugaan lainnya adalah soal mark-up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia,” katanya. (Red)