
Bandar Lampung (SL)-Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Fetha Rio (35), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Fetha menjadi tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana kriminal Penganiyaan-Pengeroyokan. Polisi juga menentapkan empat orang lainnya, dari pihak pelapor.
Fetha ditetapkan sebagai tersangka, bersama Gespen Rubi (39), Muhammad Amal (45) dan Agha Ardinata (20). Sementara empat tersangka lainnya, dari pelapor adalah Tedy Afriza Sarda (30), ASN, Arief Tandy Sarda (27), Alfin Valindo Sarda (24), Rian (18), Mahasiswa atas lapoaran Gepen Rubi.
Sebelumnya Fetha, dilaporkan bersama tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampura, dua orang pensiunan ASN serta satu mahasiswa dilaporkan ke polisi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (SPTL) bernomor 665/B-I/III/2022/SPKT/Polres Lampura.
Mereka Gespen Rubi (39), Hi Muhammad Ahondin (60), Muhammad Amal (45), M Agha Ardinata (20), Satya Darma Yanti (42), Hj Marwati Marga (60), dengan saksi Dr Pratiwi Aminah, Cipta Putra Kunang, dan David. Dalam laporannya, Iin menyebutkan peristiwa Senin 14 Maret 2022 lalu.
Gespen kemudian melaporkan Rian (18), Mahasiswa, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, kemudian Tedy Afriza Sarda (30), ASN, Arief Tandy Sarda (27), Alfin Valindo Sarda (24).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Total ada delapan tersangka dari kedua pihak. Empat orang dari pihak terlapor yang dijadikan tersangka adalah GR (39) dan FR (35), keduanya berstatus ASN di Pemkab Tubaba, lalu MA dan AG.
Pihak GR (39) sebagai terlapor juga melakukan laporan balik ke Polres Lampung Utara kepada yang melaporkannya. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka saling lapor, pihak pelapor maupun dari pihak keluarganya ada yang ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskim Senin 27 Juni 202
“Empat orang dari pihak pelapor yaitu keluarga Iin ditetapkan sebagai tersangka. Berdasaran laporan nomer 666 telah ditetapkan 4 tersangka berinisial AI, TAS, AVS, ATS. Dan urat penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan kepada para pelapor dan terlapor,” katanya.
Sementara Kepala Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) Prana Putra mengatakan masih menunggu putusan pengadilan untuk menetapkan status ASN yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum bisa kita proses dikarenakan didalam undang-undang ASN pasal 88 ayat 3 mengatakan, ASN diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan tersangka,” kata dia.
Menurutnya, ASN yang bertugas di Tubaba tersebut, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan sehingga masih menunggu keputusan inkrah pengadilan.
Kepala BKD Tulang Bawang Barat Novian Prihutama membenarkan bahwa GR adalah ASN yang menjabat Kasi di PUPR dan FR selaku Kabag Protokol Pemkab Tubaba. “Iya benar keduanya ASN di Tubaba namun terkait pelaporan itu saya tidak mengetahui nya,” ujar Novian.
Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik dan Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Ahmad Basri mengatakan status tersangka kepada ASN akan berdampak kepada kinerja, dan tugasnya di pemerintahan. Karena itu, pejabat pembina harus menghentikan sementara dari jabatanya.
“Itu mengacu pada pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang berwenang adalah Penjabat Pembina Kepegawaian Daerah,” katanya kepada wartawan Sabtu 25 Juni 2022.
Menurut Ahmad Basri, PJ Bupati Tubaba memiliki kewenangan memberhentikan sementara (oknum) pegawai di lingkungannya Pemkab Tubaba. “Setelah menerima salinan resmi status tersangka dari Polres Lampung utara dimana tempat kejadian perkara tindak pidana. Untuk saksi lain, tentu menunggu proses sidang pengadilan hakim. Jika divonis hukuman penjara dua tahun dan telah memiliki kekuatan hukum, maka bisa dipecat,” katanya.
Ahmad Basri berharap Pj Bupati segera mengambil sikap, dan dapat melakukan proses penghentian sementara dari jabatannya. Sehingga proses roda birokrasi pemerintahan khususnya pada lingkung protokoler dapat berjalan maksimal. “Kita berharap Pj Bupati tubaba dapat segera mengambil tindakan. Dan persoalan ini bisa menjadi pelajaran penting agar yang lain dapat berhati-hati untuk tidak melanggar hukum,” katanya. (Red)