
Bandar Lampung (SL)-Temuan BPK RI untuk pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan para pekerjaan senilai Rp4,9 miliar lebih di Kota Bandar Lampung diduga akibat lemahnya pengawasan dan kerja inspektorat Kota Bandar Lampung dalam menjalankan fungsi auditor internal, yang melakukan pemeriksaan dan memberikan tanggungjawab untuk membuat rekomendasi perbaikan bila ditemukan persoalan dalam tata kelolaan anggaran Negara.
Padahal untuk melaksanakan tugasnya, inspektorat kota Bandar Lampung, dalam Rencana Anggaran Pengadaan (RUP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran Rp17 Milyar lebih. Data BPK RI Lampung terkait temuan proyek senilai Rp4,9 miliar lebih itu pada Pelaksanaan Personel Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Tidak Sesuai Kontrak pada Tiga OPD Sebesar Rp 1.153.604.850,00.
Kemudian pada temuan kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada empat OPD sebesar Rp2.875.917.071,64; dan kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp455.110.758,43; serta penyelesaian pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda pada Dinas Pekerjaan Umum minimal sebesar Rp465.534.409,92.
Sekretaris Umum DPW Lembaga Independen Pemantauan Anggaran Negara (LIPAN) Provinsi Lampung Agus Supriyanto, mengatakan adanya temuan Laporan Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI Perwakilan Lampung terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung membuktikan lemahnya peran kinerja dari Inspektorat itu sendiri.
“Seharusnya Inspektorat Kota Bandar Lampung bukanlah lembaga yang memanfaatkan informasi atas penyimpangan dari temuan atau laporan BPK, Kepolisian, Kejaksaan, Wartawan ataupun Lembaga Kemasyarakatan. Karena semestinya mengetahui lebih dahulu persoalan-persoalan keuangan yang terjadi di Daerahnya,” kata Agus Supriyanto, kepada sinarlampung.co, Rabu 22 Juni 2022
Menurut Agus sebagai institusi pengendalian internal, sebelum terjadi penyimpangan sekalipun, Inspektorat semestinya sudah bisa mendeteksi dengan cepat, dan manajemen dapat merespon atau menindaklanjuti adanya kelemahan tersebut secara tepat. “Sehingga kelemahan dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali. Auditor internal berfungsi membantu dalam hal pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian adanya kecurangan,” katanya.
Dalam temuan tersebut, lanjut Agus, terkait pengadaan barang dan jasa yang menunjukkan lemahnya peran dan kinerja auditor internal Pemerintahan itu sendiri. Padahal keterkaitan antara peran Inspektorat Daerah selaku auditor internal dengan pencegahan KKN sangat kuat. “Padahal dalam Rencana Anggaran Pengadaan (RUP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp.17 Milyar Rupiah,” katanya.
Agus menjelaskan, dalam pengelolahan Pemerintah di tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuklah Organisasi Pemerintahan dibawah Kepala Daerah, yaitu Inspektorat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan audit yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kewenangan yang luas membutuhkan pengawasan yang optimal, karena tanpa pengawasan terbuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Negara. Sehingga akan mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dan tidak terwujudnya kesejahteraan dan Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
“Untuk mencegah terjadinya KKN dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maka Pemerintah membentuk Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan. Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota,” katanya.
Karena, untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan pengelolaan Keuangan Daerah yang mampu mengontrol kebijakan Keuangan Daerah secara ekonomis, efisiensi, efektif, transparan dan akuntabel. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
“Evaluasi merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan secara profesional dan dalam rangka pencapaian sasaran tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Inspektorat adalah lembaga yang memiliki fungsi audit internal untuk mendeteksi dan mengurangi kesempatan kemungkinan terjadinya kecurangan (fraud),” katanya.
Dia menambahkan, Inspektorat Daerah merupakan lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi jalannya Pemerintahan di Daerah. Inspektorat juga merupakan ujung tombak untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Keuangan di Daerah. Akuntabilitas dapat diwujudkan melalui audit internal namun pada kenyataanya sampai saat ini peran Inspektorat tersebut belum terlihat.
“Adanya fungsi dari auditor internal adalah memeriksa dan memberikan tanggungjawab untuk membuat rekomendasi perbaikan bila ditemukan persoalan dalam tata kelolaan anggaran Negara. Audit internal yang berkualitas akan mampu mendeteksi penyimpangan dan menginformasikan secara cepat kepada yang bersangkutan,” katanya.
Belum ada tanggapan resmi dari inspektorat Kota Bandar Lampung terkait tudingan LIPAN tersebut. Dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Kota Bandar Lampung terkait LHP BPK tersebut. Inspektur Inspektorat Kota Bandar Lampung selalu tidak ada ditempat. “Bapak sedang keluar mas,” kata petugas jaga kantor Inspektorat.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur TA 2021 (s.d. 30 November) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diuji petik menunjukan adanya permasalahan pada aspek Pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan, antara lain:
1. Pelaksanaan Personel Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Tidak Sesuai Kontrak pada Tiga OPD Sebesar Rp1.153.604.850,00;
2. Kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada empat OPD sebesar Rp2.875.917.071,64;
3. Kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp455.110.758,43; dan 4. Penyelesaian pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda pada Dinas Pekerjaan Umum minimal sebesar Rp465.534.409,92. (Red)