
Bandar Lampung (SL)-Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek Provinsi Lampung mengatakan bahwa pembangunan dua gedung yang menjadi sorotan publik itu adalah bakal gedung Pelayanan Bedah Terpadu dan Gedung Neurologi, di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok, yang juga sesuai dengan hasil rekomendasi BPK RI.
Baca: Kualitas Amburadul Dua Kontruksi Proyek Gedung Baru RSUD Abdoel Moeloek Terancam Roboh?
Baca: Dua Kontruksi Bangunan Mega Proyek RSUDAM Rawan Abruk GLB Minta Penegak Hukum Cepat Turun
“Saat ini masih dalam proses pembangunan tahap pertama, tahun 2021 yakni pembangunan struktur Gedung 4 lantai dan Pemasangan dinding lantai 1 dan tentu saja pembangunan akan dilanjutkan ketahap selanjutnya pada tahun 2022 mengingat memang target pelayanana pertama akan dilakukan bedah jantung terbuka pada awal tahun 2023 dan kemudian menjadi Pusat Pelayanan Rujukan, Jantung Nasional pada tahun 2024,” kata Direktur RSUDAM Lukman Pura, melalui Koordinator Humas RSUDAM Sabta Putra, Senin 6 Juni 2022.
Kepada sinarlampung.co, Sabda Putra menjelaskan, bahwa hasil rekomendasi BPK RI tentang pembangunan Gedung Pelayanan Bedah Terpadu dan Gedung Neurologi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok adalah bahwa pembangunan gedung Bedah terpadu yang dalam perencanaannya diperuntukan mendukung Rumah Sakit Umum Daerah Dr H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Yang nanatinya sebagai Pusat Rujukan Jantung Nasional pada tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan kebutuhan Pelayanan Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok Provinsi Lampung yang sesuai Standar sebagai Rumah Sakit Kelas A dan pusat rujukan di Provinsi Lampung.
“Bahwa Pembangunan gedung Neurologi yang peruntukkanya digunakan sebagai Pusat Pelayanan Stroke atau disebut Stroke Center yang saat ini pelayanannya telah dibuka dan dilaksanakan untuk masyarakat dan juga untuk memenuhi Standar kebutuhan Pelayanan Saraf di Rumah Sakit Umum daerah Dr. HAbdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai Rumah Sakit Kelas A dan pusat rujukan di Provinsi Lampung,” katanya.
Karean itu, kata Sabda Putra, Manajemen RSUD Dr.H Abdul Moeleok berkewajiban melaksanakan hasil rekomendasi BPKRI dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan dan petunjuk teknis pelaksanaan yang berlaku. “Terkait pemberitaan tentang konstruksi gedung pada pembangunan Konstrusi tahap 1 (Satu) gedung pelayanan Bedah Terpadu di Rumah Sakit Umum daerah Dr. H Abdul Moeleok, ya kami manajemen sangat berterima kasih dengan adanya laporan dan pemberitaan tersebut sehingga dapat dilakukan evaluasi terkait kebenaran laporan dan pemberitaan tersebut,” katanya.
Menurut Sabda Putra, terkait proyek tersebut, bahwa pada tanggal 3 Juni 2022 pagi, telah dilakukan inspeksi oleh Tim Inspektorat Provinsi Lampung. Lalu kemudian dilakukan Sidak Komisi V DPRD provinsi Lampung tanggal 03 Juni 2022 Pukul. 13.00 sd. “Dari hasil inspeksi dan pengecekan awal itu, menyebutkan Pembangunan gedung belum selesai sepenuhnya atau masih Tahap I Konstruksi,” katanya.
Pembangunan gedung itu, lanjut Sabda Putra, masih terdapat tahap pembangunan selanjutnya, sehingga belum dapat dilihat secara utuh sepenuhnya. “Soal penilaian konstruksi gedung merupakan pemeriksaan teknis dan harus dilakukan oleh ahli yang memiliki sertifikat dan Independen sehingga dapat menjelaskan tentang kualifikasi dan kondisi gedung. Dan perlu dilakukan pengecekan dankonfirmasi ulang terkait kualitas dan mutu bangunan dengan meminta pendapatpara ahli dibidang konstruksi untuk kelanjutan pembangunan gedung tersebut,” katanya. (Red)