
Bandar Lampung (SL)-Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung Rp29 Miliar tahun 2019-2020. Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) itu diperiksa sebagai saksi. Tiba di Kejati pukul 08.30 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 17.00 WIB, dari ruang Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Senin 6 Juni 2022.
Kepada wartawan Yusuf Barusman mengaku bahwa ini pemeriksaannya yang kedua, dan menjalani dpemeriksaan selama 6 jam, dengan dicecar 22 pertanyaan terkait kebijakan dan tugas serta tanggungjawab sebagai Ketua KONI. “Tadi ada 22 pertanyaan, lebih banyak ke kebijakan,” kata Yusuf Barusman, didampingi Bidang Hukum KONI Bambang Hartono.
Menurut Yusuf Barusman kehadirannya merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan taat hukum untuk membantu APH menyelesaikan tugasnya dengan baik terkait kasus KONI. “Saya ceritakan, apa strategi dan kebijakan saya, dan fokus kita kemarin di tahun 2020 yaitu prestasi PON, alhamdulillah tercapai kita 10 besar,” katanya.
Selain itu, katanya, Yusuf Barusman juga memaparkan pembenahan tata kelola, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana serta aturan organisasi dan peraturan perundang-undangan sesuai pesan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Sebelumnya, Yusuf Barusman sempat diperiksa selama setengah jam pada 2 Juni lalu. Pemeriksaan dihentikan sementara dam dijadwalkan ulang 6 Juni atas permintaan Yusuf Barusman. Pasalnya, Yusuf Barusman harus menghadiri Pelantikan Pengurus KONI dan Pembukaan Porkab Tanggamus. (red)