
Bandar Lampung (SL) – Forum Masyarakat Pasir Gintung (Formapas), Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2), paguyuban warga Kampung Pulo Pondok Labu, diundang oleh Komisi II DPR RI untuk rapat dengar pendapat umum, Selasa, 21 September 2021 pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai di ruangan Komisi II.
Kegiatan ini yang difasilitas oleh Endro Suswantoro Yahman Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Lampung I.
Armin Hadi, Ketua Kelompok Masyarakar Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korprijaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung kepada sinarlampung.co berharap konflik lahan masyarakat seluas sekitar 300 hektare di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korprijaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dari tahun 1980 sampai sekarang segera selesai.
“Kami ingin HPL-nya di cabut sehingga tanah itu kembali seperti asalnya, murni tanah negara karena terbitnya HPL itu cacat hukum,” kata Armin Hadi.
Dia memaparkan awal mula konflik terjadi pada tahun 1981 saat PT Way Halim Permai membuat peta situasi No. 6 Tahun 1991 merekayasa luas lahan melebihi peruntukan semula hanya 200 hektare menjadi 540 hektare.
“Mencaplok lahan peruntukan rakyat dan perumnas, di sini rakyat protes dan konflik terjadi,” ungkapnya.
“Apakah HPL tersebut sah secara hukum. Mau kami adalah cabut, batalkan HPL-nya dan hak-hak lainnya. Kalau disuruh membeli Rp550 ribu per meter kami merasa terzalimi, itu cacat hukum menurut kami. Pemprov Lampung hanya menekankan HPL mereka dan sebagai aset,” kata dia.
Harapan dari Kelompok Masyarakat Tertib Tanah ( ST-2) Way Dadi Mengajukan Permohonan Penyelesaian Konflik Tanah Way Dadi Dengan Pemprov Lampung, Kanwil BPN Lampung dan Ex HGB PT Way Halim Permai yang hari ini akan di bahas dengan DPR RI Komisi II harapan kami :