
Bandar Lampung (SL)-Dewan Pers mengumumkan hasil Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers batch 2. Dua peserta asal Lampung yakni Iskandar Zulkarnain (Pemimpin Redaksi Lampung Post), dan Donald Harris Sihotang (CEO Kupas Tuntas Grup) dinyatakan lulus.
Dalam surat Dewan Pers Nomor: 833/DP-K/IX/2021 yang diterima wartawan, Kamis, 9 September 2021, tersebut diketahui 28 orang peserta Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers dinyatakan lulus. Pelatihan dan ujian tersebut sebelumnya berlangung pada 21 Agustus 2021.
“Penugasan sebagai Ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Ketarangan Ahli Dewan Pers,” demikian keterangan dalam surat tertanggal 8 September 2021.
Dalam surat ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh tersebut juga dicantumkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus harus menyatakan kesediaannya untuk menerima tugas dari Dewan Pers sebagai Ahli Pers dengan beberapa ketentuan.
Mereka yang lulus bersedia untuk sewaktu-waktu ditugaskan sebagai Ahli Pers berdasarkan surat tugas dari Dewan Pers, mampu bersikap independen, adil, dan obyektif dalam menjalankan tugas sebagai Ahli Pers, tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
“Sebelumnya ada 83 calon peserta penyegaran dan pelatihan tersebut. Setelah dilakukan pretest oleh Dewan Pers maka yang berhak mengikuti pelatihan ahli pers sebanyak 30 orang,” ujar Pemred Lampung Post Iskandar Zulkarnain.
Menurut alumnus program doktoral UIN RIL itu, dengan keluarnya surat tersebut maka Bumi Ruwa Jurai saat ini memiliki tiga Ahli Pers yakni dirinya, Donald Harris Sihotang, dan Oyos Saroso HN. Ada pun satu orang Ahli Pers asal Lampung lainnya nonakitf karena masuk jabatan struktural partai politik. (Red)