
Lampung Utara (SL) – Kontraktor proyek fisik 2018 Lampung Utara diperas. Sebanyak 11 rekanan proyek fisik Lampung Utara diperas, dipaksa mengembalikan kerugian negara tanpa nilai hasil pemeriksaan (NHP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang jelas.
Setelah lebih dari 3 tahun proyek fisik tidak dibayar dan setelah lebih dari 3 tahun baru diaudit oleh Badan pemeriksaan keuangan (BPK).
“Apa dasar hukumnya”, ujar Ketua umum lembaga anti korupsi Indonesia, Sabtu 25 Juli 2021.
Alian Arsil menganggap para oknum pejabat Lampung Utara tertidur.
Kinerja pemeriksaan pekerjaan fisik Dinas Pekerjaan Umum tahun 2018 yang dilakukan pemeriksaan fisik tanggal 2 Mei 2021 diduga cacat hukum dan tidak prosedural.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya melaksanakan audit setelah setahun berjalan. Yang mana saat proyek sudah serah terima tahap ke satu setelah provesional hand over (PHO). Proyek fisik mencapai 100% namun keuangan masih dalam pencairan 90% dikarenakan yang 10%nya dicairkan setelah selesai masa pemeliharaan selama 3 sampai 6 bulan.
“Semestinya sebelum mereka turun ke lapangan ada pemberitahuan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas dan kontraktor”, ujar Alian Arsil.
“Lalu mereka bersama sama turun ke lapangan, setelah mereka cek ke lokasi ada temuan ini disebut nilai hasil pemeriksaan (NHP) dengan memaparkan beberapa pekerjaan yang belum atau kurang volume pekerjaan di lapangan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan rekanan”, tambahnya
Setelah diberikan penjelasan kepada rekanan tentang kerugian negara bila kekurangan volume pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan, maka terjadilah kesepakatan antara Pejabat pembuat komitmen (PPK)dan pihak kontraktor. Dikerjakan kembali atau mengembalikan kerugian negara sesuai dengan nilai hasil pemeriksaan (NHP).
setelah disepakati maka terbitlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini baru sesuai prosedur.
Yang terjadi di Lampung Utara ini justru diduga sudah terjadi pembodohan terhadap seluruh kontraktor dan ASN Lampung Utara terutama PPK, PPTK, Pengawas dan kepada para kepala badan dan dinas. Mereka seakan pada mati ketakutan, padahal mereka telah di bodohi dan ditakut-takuti. Tanpa sadar mereka telah merampok uang rekanan Rp3 miliar pada pekerjaan fisik 2018. (edwardo)