
Riau (SL)-Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid (55) yang ditangkap karean terlibat kasus penyelundupan narkotika saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram, penangkapan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 23 Oktober 2020, di vonis seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa 29 Juni 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin Hakim Mahyudin menjatuhkan putusan berupa hukuman seumur hidup terhadap Imam Ziadi Zaid. Termasuk rekannya Hendri Winata alias Acoy yang disidang terpisah.
Majelis hakim menyatakan, Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Mahyudin.
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Acoy kemudian langsung mengajukan upaya hukum banding.
Saat penangkapan Kompol Imam sempat ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan sesama kurir sabu, yakni Hendri Winata alias Acoy. Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api. Akibatnya, Kompol Imam tertembak di bagian lengan dan punggung.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa. “Dia ini adalah pengkhianat bangsa,” ujar Agung geram saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu 24 Oktober 2020.
Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati. (jun/red)