
Bandarlampung, sinarlampung.co – sinarlampung.co — Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung kembali diterpa isu tak sedap. Dua kontraktor pemenang proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Lampung disinyalir menggunakan alamat fiktif.
Kedua perusahaan yang menjadi sorotan tersebut yakni PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti dan CV Anugrah Konstruksi Pratama. Padahal, keduanya mengamankan paket pengerjaan infrastruktur senilai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Alamat PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti Rumah Kosong
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti memenangkan dua paket pekerjaan pada 2026, yakni rehabilitasi gedung dan pagar Kejati Lampung senilai lebih dari Rp1,7 miliar serta rumah dinas Kejari Lampung Utara senilai Rp555 juta.
Dalam dokumen kualifikasi, perusahaan tersebut mencantumkan alamat di Jalan Kiwi Gang Kiwi 3 Nomor 32, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung. Namun, hasil penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut hanyalah rumah tinggal kosong milik warga tanpa papan nama maupun aktivitas perkantoran.
Warga setempat yang telah bermukim selama tiga dekade, Empung, membenarkan tidak pernah ada aktivitas kantor di bangunan tersebut. “Enggak ada loh setahu saya, enggak pernah ya,” ujar Empung saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan penelusuran pada portal resmi ahu.go.id dan gapensi.or.id, pimpinan perusahaan tercatat atas nama Nizar dengan nomor kontak yang terhubung atas nama Warso melalui aplikasi Getcontact. Warga sekitar pun memastikan nama-nama tersebut tidak tinggal di lokasi yang didaftarkan sebagai alamat kantor.
CV Anugrah Konstruksi Pratama Beralamat Lahan Kosong dan Berjejak Buruk
Kasus serupa terjadi pada CV Anugrah Konstruksi Pratama yang memenangkan dua proyek rehabilitasi gedung Kejari di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesawaran, masing-masing senilai Rp1,2 miliar.
Pada LPSE Provinsi Lampung, perusahaan ini mencantumkan alamat di Jalan Urip Sumoharjo Gang Arya Guna Nomor 99, Bandar Lampung. Namun, lokasi yang dikenal warga sebagai Oemah Kebun Arya Guna tersebut hanyalah kawasan pepohonan dan kandang hewan tanpa plang badan usaha.
CV Anugrah Konstruksi Pratama sendiri memiliki rekam jejak buruk pada pengerjaan jalan cor beton di Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan pada 2024 yang retak dan patah di 15 titik meski baru berusia satu bulan.
Ketidaksesuaian data kualifikasi administrasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait validitas pembuktian kualifikasi dan survei lapangan yang seharusnya dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan serta Dinas PKPCK Provinsi Lampung sebelum penetapan pemenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pembangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah Dinas PKPCK Lampung, Yudha Mahardika, S.T., M.M., belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Manajemen kedua perusahaan kontraktor juga belum memberikan klarifikasi resmi. (Tim/Red)