
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) menuai kritik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai anggaran tersebut lebih layak diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Menurutnya, keputusan itu mencerminkan kekeliruan pemerintah dalam menentukan skala prioritas di tengah masih banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat Lampung.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan pemerintah membaca kebutuhan riil masyarakat yang sedang menghadapi tekanan hidup yang jauh lebih mendesak,” kata Prabowo dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (5/8/2026).
LBH menilai hibah untuk pembangunan fasilitas kejaksaan patut dipertanyakan karena sebagian besar dialokasikan untuk aset milik pemerintah pusat, seperti renovasi gedung serbaguna, gerbang, pagar, hingga rumah dinas. Menurut Prabowo, pembiayaan terhadap aset tersebut semestinya menjadi tanggung jawab APBN, bukan APBD.
Selain itu, LBH mengingatkan kondisi masyarakat Lampung masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Tingkat kemiskinan masih tinggi, sejumlah ruas jalan di berbagai daerah belum seluruhnya mantap, sementara persoalan banjir yang berulang juga dinilai belum tertangani secara optimal.
Di sisi lain, kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Lampung juga disebut sedang mendapat tekanan. LBH menyoroti masih adanya utang daerah, kekurangan pembiayaan kegiatan, serta kewajiban pembayaran pinjaman yang mulai berjalan tahun ini.
“Di tengah tekanan fiskal seperti ini, mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk institusi yang sudah dibiayai APBN adalah keputusan yang salah prioritas, sementara kebutuhan layanan dasar masyarakat terhadap kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik masih jauh dari memadai,” ujarnya.
Prabowo juga menilai pemberian hibah kepada kejaksaan berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan. Sebab, kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki fungsi mengawasi dan menangani dugaan penyimpangan keuangan daerah, termasuk yang melibatkan pemerintah provinsi.
Menurutnya, meskipun aturan membuka ruang pemberian hibah kepada instansi vertikal dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatutan, serta memastikan hibah tidak digunakan untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung mengajukan lima tuntutan. Pertama, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap seluruh paket hibah tersebut. Kedua, mendesak DPRD Provinsi Lampung menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak eksekutif dan membuka dokumen hibah kepada publik.
Ketiga, meminta Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan sementara pencairan hibah yang belum direalisasikan hingga proses evaluasi dan audit selesai. Keempat, meminta Kejati Lampung mempertimbangkan menolak atau menunda penerimaan hibah demi menjaga independensi lembaga. Kelima, mendesak pemerintah daerah mengalihkan anggaran pada program yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Rakyat Lampung berhak menuntut agar setiap rupiah dari APBD dipertanggungjawabkan untuk kebutuhan mereka yang nyata dan mendesak, bukan untuk membangun gedung institusi yang seharusnya mengawasi, bukan dilayani, oleh pemerintah daerah,” tegas Prabowo.
Hingga berita ini diterbitkan, Sinar Lampung belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pernyataan LBH Bandar Lampung. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*)