
Jakarta, sinarlampung.co – Kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terjadi di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) malam. Pelaku penganiayaan tersebut disinyalir merupakan oknum anggota TNI.
Panit Reskrim Polsek Palmerah, Iptu Simbolon, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke tingkat markas kepolisian yang lebih tinggi. “Jadi kita limpahkan ke Polres karena kan (pelakunya) dari satuan tersebut (TNI),” ujar Simbolon, Selasa (4/8/2026).
Sebelum korban ditemukan meninggal dunia, dilaporkan sempat terjadi keributan di lingkungan Asrama Brimob Slipi. Peristiwa ini resmi dilaporkan dengan Nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polsek Palmerah/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8/2026) pukul 16.36 WIB.
Iptu Simbolon enggan membeberkan secara rinci kronologi maupun motif di balik peristiwa tersebut. “Langsung coba koordinasi ke Polres saja,” tuturnya singkat.
Belakangan diketahui, korban merupakan mantan anggota Polri yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak Januari 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkab Sipayung, belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa pihak TNI menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Terkait pemberitaan tersebut, kami menghormati semua proses hukum,” kata Nas saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Nas menambahkan, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut mengingat proses penyidikan masih berlangsung. “Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan oleh aparat yang berwenang, sehingga seluruh fakta hukum belum dapat disimpulkan. Bila terbukti (pelaku prajurit TNI), pasti diproses,” tegasnya. (Red)