
Mesuji (SL)-Kesigapan Satuan Resersa Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Meuji dalam memberantas peredaran barang haram diwilayah hukumnya membuahkan hasil dengan menangkap 2 pelaku pengedar sabu, di jalan poros desa Sidomulyo kecamatan Mesuji, kabupaten Mesuji, Senin 22 Maret 2021 kemarin sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Iwan Richard Mewakili kapolres mesuji AKBP ALIM mengatakan, Penangkapan terhadap dua pelaku tindakan pidana narkotika atas laporan dari masyarakat.
“Saat ini kedua pelaku telah di gelandang ke mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, dua buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,09 gram, satu buah plastic klip kecil berisi 1/2 (setengah) butir ekstasi warna biru dan 1/2 (setengah) butir ekstacy warna merah dengan berat bruto 0,36 gram,” kata Kasat, Selasa 30 Maret 2021.
Selain itu, Petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok merek menara warna merah, satu buah handphone merek Nokia warna merah, satu buah celana bahan warna cokelat, satu unit sepeda motor merek SUZUKI NEX warna hijau tanpa nomor polisi. (AAN.S)