
Tanggamus (SL)-Syarip Zulkarnain, Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus yang dilakukan oleh Irvan Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggmus, Senin 22 Maret 2021.
“Sesuai hasil rapat kami kemarin tetang Surat Edaran (SE) Bupati, tugas kecamatan adalah pembinaan dan pengawasan ini harus kita optimalkan, jika proses tersebut tidak sah maka selanjutnya juga tidak sah termasuk gajinya, jika gajinya tidak sah maka terjadi pengembalian ke kas negara,” terangnya.
Syarip menegaskan, pihaknya akan segera mengambil tindakan dan langkah tergas dalam mengantisipasi permasalahan di Pekon Tirom.
“Pertama kami akan kroscek dulu, validasi informasi sebenarnya bagaimana, setelah itu melalui kecamatan akan memberikan pembinaan, karena ini merupakan pelanggaran tata administrasi yang masih bisa di maafkan. Pemerintah ingin melihat aparatur pekon itu sebagai aset yang sudah di bina sekian tahun makanharus di pertahankan,” tegasnya.
Syarip juga mengungkapkan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 dan Perbub nomor 11 dan 12 tahun 2016, yaitu harus melalui rekomendasi Camat.
“Camat akan melakukan teguran secara lisan apabila dianggap tidak sah. Jika masih bersikreras makan akan dilayangkan teguran secara tertulis kemudian dilaporkan kepada Bupati dan akan diturunkan tim,” katanya.
Bupati merupakan pemimpin tertinggi di kabupaten yang memberikan amanah kepada para kepala Pekon meskipun Badan Himpun Pemekonan (BHP) yang menetapkannya. Aturan perundangan Tanggamus yang ditetapkan Bupati harus di ikuti dan taati aturan oleh semua pekon di Tanggamus.
Ditempat terpisah melalui sambungan seluler Asriyanto Camat kecamatan Pematang sawa menanggapi permasalahan Tirom.
“Kami akan segera memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis guna klarifikasi, dan akan melakukan pembinaan,” terangnya.
Sementara pihak Inpektorat Kabupaten Tanggamus melalui sekretaris Inspektorat Gustam menjelaskan, Bupati telah memberikan Imbauan agar Kepala Pekon tidak semena-mena terhadap aparatnya dan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon sudah ada aturannya.
“Ini sudah terjadi dua kali, sebelumnya Pekon Kampung Baru yang aparatur pekonnya mengundurkan diri kemudian Pekon Tirom,” ungkapnya.
Gustam mengungkapkan, pihaknya akan melakukan analisa dan memprtimbangkan dan menelaah, melihat dan mengindetifikasi permasalah yang sebenarnya sehingga tidak terjadi lagi arogansi Kepala Pekon dalam melakukan pemberhentian aparatur pekon yang tidak sejalan atau berbeda pendapat dengan kepala pekon yang baru dilantik.
“jika pemberhentian,/pengangkatan aparatur pekon yang tidak sesuai dengan prosedurnya dan mekanisme yang berlaku maka inpektorat akan memanggil Kepala Pekon tersebut dan meminta mengangkat kembali aparatur yang telah di berhentikan,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Irvan Kepala Pekon Tirom belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. (Wisnu)