
Tulang Bawang (SL)-Warga Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada program pembuatan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di kampung setempat oleh oknum kepala kampung dan tim panitia pembuatan sertifikat PTSL atau lebih dikenal dengan sebutan prona.
Warga mengeluh atas tingginya biaya pembuatan buku sertipikat prona yang diadakan Pemerintah Kampung Kahuripan Dalem. Pasalnya, setiap calon pembuat sertipikat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.200.000,- dengan rincian Rp 1.000.000 diberikan saat pemberkasan dan Rp 200.000 untuk biaya sampul sertifikat.
Menurut salah seorang warga setempat, pihaknya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung yang secara langsung meminta biaya sebesar Rp. 1.200.000 untuk pembuatan sertifikat beberapa waktu lalu.
“Program PTSL untuk membuat sertipikat tanah itu kan gratis dan program itu adalah program pemerintah pusat,” ujarnya.
Maka dari itu, mewakili warga yang lain, dirinya meminta agar pihak aparat penegak hukum, mengusut dugaan pungli pembuatan sertifikat di kampung Kahuripan Dalem. “Karena warga sangat merasa keberatan dengan penarikan sebesar Rp.1.200.000 tersebut,” keluhnya.
Sementara itu, kepala Kampung Roswati, ketika dikonfirmasi pada Rabu, 03 Maret 2021 memberikan keterangan yang terkesan berbelit-belit. Hingga akhirnya mengakui dan membenarkan bahwa adanya penarikan pembuatan seterpikat program PTSL sebesar Rp 1.200.000 pada team
”Ya memang saya yang menarik uang sebesar itu untuk pembuatan sertipikat. Saya tarik biaya sebesar itu karena banyak yang mau di bagi-bagi, kalau mau tau detailnya tanya dengan Sekdes saya,” ujar Kepala kampung Kahuripan Dalem. (Red)