
Way Kanan (SL)-Satrekrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinsial DKA (31) Warga Kampung Suka Mulya Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK. M.Si melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra Di Mapolres setempat, Rabu 03 Maret 2021.
Kasatreskrim Polres Way Kanan ini menerangkan, Kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2017 sekitar pukul 01:00 WIB telah terjadi tindak pidana Curas di rumah korban Aming di Kampung Bonglai Banjit, dimana saat itu korban bersama istrinya sedang tidur dikamar yang berada di lantai dua, mendengar suara pintu rumah di dobrak kemudian korban turun untuk melihat ke lantai satu rumah, ternyata benar dugaan korban melihat pelaku yang berjumlah 7 (Tujuh) orang dan salah satu pelaku sudah menyandra anak korban an.Hairudin.
Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, sambung Kasat Reskrim, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima (5) pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang Pelaku ada yang menggunakan penutup wajah atau sebo dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah, pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat dimana menyimpannya.
Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming dibagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri, karena terancam korban memberikan kunci lemari kepada pelaku.
“Pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp.70. juta rupiah, perhiasan emas 92 Gram dan satu buah senapan angin, dan setelah berhasil para Pelaku pergi meninggalkan rumah korban, dan sempat mengeluarkan tembakan senjata api diluar rumah korban sebanyak satu kali, sebelum pergi meninggalkan rumah korban dan atas kejadian itu korban melaporkannya ke Petugas Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti,” jelasnya
Adapun Kronologis penangkapan tersangka Curas, pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 07:00 WIB, Team Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan DKA akan bebas dari lapas kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
“Kemudian petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju lapas kelas II B Kotabumi Lampung Utara dan pada jam 09:00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (Residivis kasus curat) setelah itu TSK dan barang bukti balok dan sarung bekas korban dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
“Untuk enam (6) rekan tersangka yang masih buron, dan kita masih melakukan pengejaran dan untuk tersangka atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Romy)