
Bandar Lampung (SL)-Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkapn dua pelaku komplotan pembobol rumah mewah milik Yuli Susanti (48), warga Perumahan Kedamaian Indah, Jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung dengan kerugian Rp300 gram emas, medio siang bolong Selasa 13 Januari 2021 lalu.
Dua tersangka AS (34) dan N (24), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dalam aksinya pelaku menggasak 50 gram emas perhiasan, 250 gram emas batangan, 7 BPKB mobil, mata uang dolar singapura senilai Rp5 juta, ratusan cincin batu akik, dan 10 sertifikat tanah dan rumah. “Ada dua orang ditangkap. Lainnya masih dalam pengejaran,” kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Muslimin Ahmad, Selasa, 2 Februari 2021.
Menurut Muslimin Ahmad, dari tangan kedua pelaku aparat mengamankan barang bukti berupa mobil dan sepeda motor, jam tangan, dan kamera hasil curian dan barang yang dipakai saat beraksi. “Kami masih terus melakukan pengembangan,” katanya.
Sebelumnya, sebuah rumah mewah yang berada di Perumahan Kedamaian Indah, Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung dibobol maling saat ditinggal pemiliknya menjemput anak disekolah, Selasa 13 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat kejadian pemilik rumah Yuli Susanti, sedang menjemput anaknya sekolah, yang kemudian langsung pergi ke tempat usaha keluarga. Saat pulang ke rumah, Yuli kaget saat mendapatkan kunci pintu rumah dalam kondisi rusak. “Melihat kunci rusak, saya kemudian melihat ke dalam kondisi rusak. Lemari di kamar sudah terbuka semua dan barang-barang berharga semuanya disikat. Kalau kerugian totalnya mencapai Rp400 jutaan,” kata Yuli Susanti kepada wartawan, Kamis 24 Januari 2021.
Informasi dilokasi kejadain menyebutkan warga sekitar perumahan sebelumnya semapt melihat dua orang yang tidak dikenal mondar-mandir disekitaran rumah tersebut. Namun sejak awal, warga sekitar tidak mencurigai gerak gerik kedua orang tersebut, karena perkiraan kedua orang yang dikenal itu adalah pemilik rumah.
“Sempat ada tetangga yang mendengar suara orang ketuk pintu rumah. Mereka menyangka bahwa orang tersebut adalah tamu saya, karena membawa mobil Avanza plat Palembang. Katanya dua orang itu ada yang menggunakan topi dan ada yang menunggu di mobil,” ujar Yuli.
Korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Tanjungkarang Timur Polresta Bandar Lampung. Atas kejadian ini, selain uang dan barang berharga 10 sertifikat tanah, BPKB mobil Avanza BE-1184-BO, satu mangkok koin kuno berbahan perak, cincin batu akik 500 butir, dan Dolar Singapura senilai jika dirupiahkan senilai Rp5 juta. (Red)