
Lampung Utara (SL)-Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Kepala Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, tidak ada kejelasan.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dinilai lamban dalam penanganan kasus yang melibatkan terduga terlapor Mahendra Kusuma yang hingga saat ini belum mendapatkan ketetapan.
Seperti disampaikan kuasa hukum korban pelapor, Samsi Eka Putra, SH., pihak aparatur penegak hukum agar segera menetapkan tersangka pemukulan yang menimpa kliennya, Mahmud Albet
“Ya untuk saksi-saksi sudah pernah dimintai keterangan dan kami bersama penyidik Polres Lampura juga sudah pernah turun ke tempat kejadian pekara (TKP) melakukan rekontruksi,” kata Samsi Eka Putra, Kamis, 24 Desember 2020.
Namun, lanjut Samsi, dikarenakan adanya pergantian jabatan Kasareskrim Polres Lampura, penanganan kasus inipun menjadi terhenti.
“Pada 15 Desember yang lalu, kami sudah kembali menyurati Penyidik Polres Lampura, untuk mempertanyakan kejelasan perkembangan dan penanganan kasus yang menimpa klien kami. Karena, penangan kasus ini terkesan lambat,” sesal Samsi.
Dirinya pun berharap agar pihak Polres Lampura segera memperjelas kasus tersebut yang penanganannya sudah cukup lama.
Diberitakan sebelumnya, rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan Abung Barat guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diwarnai kericuhan.
Pasalnya, Kasi Pemerintahan Desa setempat, Mahendra Kusuma, (31), melancarkan aksi pemukulan disertai pelemparan kursi ke tubuh Mahmud Albet, (39).
Menurut Mahmud Albet, kejadian yang berlangsung pada Selasa, (2/6/2020), bermula ketika ia sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada titik temu.
Namun, secara tiba-tiba datang Mahendra Kusuma, (31), dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul serta melempar dengan kursi plastik.
Sehingga, korban pun mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri.
Atas peristiwa itu, dirinya langsung melapor ke Polres Lampung Utara, dan pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020. (edwardo)