
Bandar Lampung (SL)-Kuasa hukum Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin (58), yang ditangkap karena pasal UU ITE sejak tujuh tahu lalu, David Sihombing, mencurigai kasus kliennya sarat dengan rekayasa dan kepentingan lain dan ada perkara serius didalamnya.
“Penangkapan klien saya sepertinya ada perkara serius didalamnya. Karena kalau dilihat dari pasalnya hanya pasal perbuatan yang tidak menyenangkan dan ada pasal lain. Kalau dengan penangkapan sepertinya ada perkara yang lebih besar didalamnya,” kata Davit saat mendampingi, Syamsul Arifin, di Kejati Lampung, Rabu 23 September 2020.
Menurut Davit Sihombing, ada hal dibalik penangkapan ini semua. “Mungkin semua sudah tahu persoalan ini. Ada rentetannya yang masing-masing saling melaporkan. Jangan sampai hanya karena emosi perbuatan dibalik ini saling mengungkapkan masing-masing,” kata Davit.
Dalam pengkapan ini, lanjut dia, ada dugaan rekayasa. “Karena ada pertanyaan kenapa baru ditangkap sekarang. Yang kita tahu klien kita inikan ada disini. Saya juga sering melihat dia, setelah ada saling lapor-melapor baru dia ditangkap,” katanya.
Sementara Syamsul Arifin kepada wartawan belum banyak berkomentar, dia hanya mengatakan tidak seru jika dia berbicara dengan media saat ini. “Santai saja. Kalau bicara disini nggak seru. Kita tunggu di pengadilan aja ya,” kata Syamsul, saat akan dibawa ke kantor Kejari Bandar Lampung.
Syamsul Arifin ditetapkan tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE saat konflik internal di AKLI Lampung. Syamsul dengan pelapor berdebat melalui sambungan telepon, kemudian saling sms, yang kemudian pelapor melapor ke Polda Lampung.
Polda Lampung menetapkan Syamsul sebagai DPO sejak 9 September 2013 berdasarkan surat No.DPO/09/IX/2014/Ditreskrimsus, dan di tangkap di Plaza Senayan Jakarta pada Selasa malam, 22 September 2020, bersama sang Istri saat sedang dalam perjalanan dari Jakarta Utara. (Red)