
Lampung Utara (SL)-Agra Libo (40), warga Muara Enim, Sumater Selatan, yang menjadi terdakwa kasus Narkoba, kabur dari dari ruangan tahana pengadilan Negeri Kota Bumi, saat mengantri jadwal sidang Putusan, Selata 3 Maret 2020, sekitar pukul 11.30. Saat ini status Agra Libo adalah tanahan Kejari Lampung Utara.
Informasi di pengadilan menyebutkan, dugaan sementara modus terdakwa kabur dengan caraa pura-pura ingin membuang air kecil. Saat petugas lengah, terdakwa langsung kabur dengan melompati tembok yang berbatasan langsung dengan jalan di samping PN. “Padahal saat itu klien kami akan mengikuti sidang putusan, tapi karena ingin buang air kecil, ia kemudian meminta izin untuk ke toilet,” kata kuasa hukum terdakwa, Karzuli Ali.
Saat menuju toilet, kliennya ditemani oleh petugas. Mungkin dilihat ada kesempatan, terdakwa memilih kabur ketimbang menjalani sidang putusan. Kliennya ‎itu dituntut dua tahun enam bulan oleh pihak kejaksaan pada sidang tuntutan. “Klien kami ditangkap sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Tempat kejadian penangkapannya terjadi di Abung Barat,” jelasnya.
Menyikapi insiden itu, Karzuli meminta seluruh pihak terkait untuk lebih mengetatkan pengamanan supaya insiden seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang. “Pengamanan harus diperketat supaya tidak terulang lagi hal seperti ini,” pinta dia.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Imam Munandar membenarkan kaburnya tahanaan atas nama Agra Libo (40), tahanan kasus narkoba, Warga asal Muara Enim, Sumatera Selatan, yang kabur saat hendak Sidang Putusan, “Ya, tadi info dari Kejaksaan katanya ada tahanan yang kabur, satu orang. Kejadian sekitar jam 11.30,” ucap Kepala Humas PN Kotabumi Imam Munandar, saat gelar konferensi pers kepada wartawan.
Imam menjelaskan, PN telah menyiapkan sel tahanan untuk dewasa sembari menunggu agenda sidang. Sesuai jadwal ada 44 orang tahanan yang akan disidang. Di antaranya, Agra Libo. “Rupanya sama yang mengawal tahanan, ditaruh di sel anak dan tidak dikunci. Ia disidang dalam oerkara narkoba. Sidang hari ini adalah putusan tuntutan,” kata Imam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Hafizd, mengatakan bahwa pihaknya masih mencari informasi kronologis kaburnya Agra Libo. “Informasi sementara, tahanan kabur kemungkinan melompati dari pagar belakang Pengadilan Kotabumi dan sampai saat ini kami masih melakukan pencarian,” ujar Hafidz di depan kantor Kejari Kotabumi.
Menurut Hafidz, pencarian dilakukan juga melibatkan Polres Lampung Utara. “Kita bersama bersama Kepolisian. Pencarian diawali mengumpulkan informasi siapa saja pihak keluarga yang mendampingi tahanan tersebut saat disidang sebelumnya,” katanya. (Ardi/red)