
Lampung Timur (SL)-Unit Pelayanan Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas), Kecamatan Batanghari Nuban mewajibkan harga pembayaran surat keterangan sehat (KIR) sebesar Rp30 ribu. Namun pembayaran tanpa di berikan tanda bukti pembayaran, Selasa 3 Maret 2020.
Kepala UPTD Puskesmas), Kecamatan Batanghari Nuban Sugihhati, S,Kom membenarkan hal tersebut. Bahkan Sugihhati menyampaikan bahwa terkait viralnya berita itu, dia langsung bergegas akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Bupati Lampung Timur.
Bahkan akan berupaya menggratiskan surat keterangan sehat (KIR) di tahun ini. “Kemarin, saya udah menghadap kadis dan bupati. Membuat laporan, surat keterangan sehat (kir) hal itu tidak masuk program unggulan yang di canangkan Bupati Zaeful Boekhari,” ujarnya saat di ruang kerjanya.
Bukan hanya itu, dia juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai atau staf di Puskesmas ini mengingatkan disini kami baru saja menjabat. “Saya kan masih baru, akan tetapi kami akan melakukan pembenahan sistem menajemen administrasi,” kilahnya.
Berbeda denan Sugih, Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Nanang mengatakan bahwa pihak Puskesmas harus tanpa ragu-ragu dan berkewajiban untuk mengeluarkan bukti pembayaran, tentu ini salah satu bentuk sistem administrasi dan tranparans terhadap pasien atau pemohon. “Soal bukti pembayaran (kwitansi) puskesmas setempat harus mengeluarkan nya, bahkan hal itu merupakan tata tertib administrasi, mengingat surat KIR, sudah di atur dalam Perda,”ujar Kadis melaului telpon seluler pribadi nya.
Bukan hanya itu, Kadis juga menyinggung tentang Puskesmas Batanghari Nuban yang sudah mendapatkan Akreditasi A, harus lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya. “Puskesmas Baranghari Nuba itu akreditasi A, harusnya lebih baik lagi,” katanya. (Wahyudi)